Aceh Darussalam

Transformasi Pendidikan Aceh, Membangun Manusia Unggul dan Berdaya Saing

Dr. H. Iskandar Muda Hasibuan,
Ketua Majlis Pendidikan Dasar dan Menengah dan PNF, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh juga pemerhati pendidikan.

Banda Aceh, desernews.com
Pendidikan Aceh pada tahun 2026 berada pada fase yang menuntut perubahan orientasi kebijakan: dari sekadar memperluas akses pendidikan menuju memastikan bahwa setiap anak memperoleh pembelajaran yang bermutu dan Islami, berkelanjutan, relevan, dan adil. Aceh telah memiliki fondasi yang penting berupa jaringan satuan pendidikan, tenaga pendidik, dukungan anggaran, serta berbagai program peningkatan mutu. Namun, keberadaan berbagai input tersebut belum dengan sendirinya menjamin tercapainya hasil belajar yang optimal. Karena itu, persoalan pendidikan Aceh tidak tepat lagi dipahami hanya sebagai persoalan ketersediaan sekolah, melainkan sebagai persoalan kualitas proses pembelajaran, kesinambungan pendidikan, pemerataan kesempatan, dan relevansi kompetensi lulusan dengan kebutuhan masa depan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Hal itu disampaikan oleh Dr. Iskandar Muda Hasibuan – Ketua Majelis Dikdasmen dan PNF PWM Aceh kepada wartawan, Selasa 11 Agustus 2026 disela-sela rapat persiapan Rakorwil ke-4 Majelis Dikdasmen dan PNF PW. Muhammadiyah Aceh di Banda Aceh .

Lebih lanjut Iskandar Muda Hasibuan menerangkan rencana Rakorwil akan dipusatkan di Sinabang, kepulauan Simeulue yang direncanakan akan dibuka oleh Mendikdasmen Prof. A. Mu’ti, M.Ed.

Iskandar menjelaskan
Data partisipasi pendidikan memberikan dasar yang kuat untuk kesimpulan tersebut. Pada kelompok usia pendidikan dasar, partisipasi sekolah Aceh sudah sangat tinggi, sementara pada usia pendidikan menengah masih terdapat penurunan yang berarti. Data Susenas 2024 menunjukkan Angka Partisipasi Sekolah usia 7–12 tahun sebesar 99,42 persen dan usia 13–15 tahun sebesar 97,77 persen, tetapi turun menjadi 81,55 persen pada usia 16–18 tahun. Angka tersebut tidak boleh dibaca sekadar sebagai statistik, tetapi sebagai sinyal bahwa transisi menuju pendidikan menengah merupakan salah satu titik yang perlu mendapat perhatian kebijakan lebih besar. Dengan demikian, keberhasilan pendidikan Aceh tidak cukup diukur dari kemampuan sistem membawa anak memasuki sekolah, tetapi juga dari kemampuannya mempertahankan mereka agar tetap belajar dan menyelesaikan pendidikan.

Pada saat yang sama, kualitas pendidikan harus ditempatkan sebagai inti reformasi. Sekolah, ruang kelas, perangkat teknologi, dan anggaran merupakan sarana penting, tetapi hasil akhirnya tetap ditentukan oleh apa yang terjadi dalam proses pembelajaran. Pertanyaan kebijakan yang paling relevan bukan hanya berapa banyak sekolah dibangun atau berapa banyak program dilaksanakan, melainkan apakah peserta didik mengalami peningkatan kemampuan membaca, menulis, bernalar, berhitung, memecahkan masalah, berkomunikasi, bekerja sama, dan belajar secara mandiri. Karena itu, ukuran keberhasilan pendidikan perlu bergeser secara bertahap dari indikator input dan aktivitas menuju indikator hasil belajar dan perkembangan peserta didik ujar Doktor Ilmu komunikasi Politik ini.

Implikasinya sangat jelas: guru dan kepala sekolah merupakan faktor strategis dalam transformasi pendidikan. Peningkatan mutu guru tidak cukup dilakukan melalui pelatihan yang berhenti pada kehadiran dan sertifikat. Pengembangan profesional harus semakin dekat dengan praktik pembelajaran, berbasis kebutuhan nyata guru, disertai pendampingan, refleksi, dan evaluasi terhadap perubahan pembelajaran. Demikian pula kepala sekolah perlu diperkuat bukan hanya sebagai administrator, tetapi sebagai pemimpin pembelajaran yang mampu menggunakan data, membangun budaya akademik, mendukung guru, dan memastikan seluruh sumber daya sekolah diarahkan kepada peningkatan kualitas belajar. Dengan demikian, reformasi pendidikan pada akhirnya harus bermuara di ruang kelas.

Kebijakan pendidikan Aceh juga harus semakin berbasis bukti. Tersedianya Statistik Pendidikan Provinsi Aceh 2025 yang diterbitkan BPS pada Mei 2026, serta pembaruan Rapor Pendidikan dengan data capaian tahun 2025, memberikan basis yang semakin kuat untuk melakukan perencanaan berbasis data. Data tersebut seharusnya tidak hanya digunakan untuk menyusun laporan, tetapi untuk menjawab pertanyaan kebijakan yang konkret: sekolah mana yang menghadapi masalah terbesar, kelompok peserta didik mana yang paling rentan, faktor apa yang berkaitan dengan rendahnya capaian, intervensi apa yang paling sesuai, dan apakah intervensi tersebut menghasilkan perubahan. Dengan cara demikian, kebijakan pendidikan dapat bergerak dari pendekatan berbasis asumsi menuju pendekatan berbasis bukti.

Persoalan pemerataan juga harus ditempatkan sebagai bagian integral dari peningkatan mutu. Kondisi geografis, sosial, ekonomi, dan demografis Aceh menyebabkan kebutuhan setiap daerah dan satuan pendidikan tidak sepenuhnya sama. Oleh karena itu, pemerataan tidak berarti memberikan perlakuan yang identik kepada semua sekolah, melainkan memastikan bahwa setiap peserta didik memperoleh dukungan yang memadai sesuai dengan hambatan dan kebutuhannya. Sekolah di wilayah terpencil, kepulauan, pegunungan, daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi, serta sekolah yang melayani peserta didik dengan kebutuhan khusus dapat memerlukan dukungan yang lebih besar. Prinsip keadilan pendidikan harus menjadi dasar dalam menentukan prioritas sumber daya.

Dalam kerangka tersebut, anak yang tidak sekolah, anak yang berisiko putus sekolah, dan peserta didik yang mengalami ketertinggalan belajar harus menjadi sasaran penting kebijakan. Penanganannya tidak dapat hanya dibebankan kepada sekolah. Faktor ekonomi keluarga, jarak, transportasi, kondisi sosial, lingkungan, dan motivasi belajar dapat saling berinteraksi. Karena itu, diperlukan koordinasi lintas sektor antara pendidikan, pemerintah daerah, desa, keluarga, layanan sosial, masyarakat, dan berbagai lembaga terkait. Pendekatan yang diperlukan bukan sekadar pendataan, tetapi sistem identifikasi dini, intervensi, pendampingan, dan pemantauan sampai anak kembali berada pada jalur pendidikan yang berkelanjutan.

Pendidikan Aceh juga harus mempersiapkan peserta didik menghadapi perubahan dunia yang semakin cepat. Transformasi digital dan perkembangan kecerdasan buatan akan memengaruhi cara manusia belajar, bekerja, berkomunikasi, dan menghasilkan nilai ekonomi. Oleh sebab itu, literasi digital dan AI perlu dikembangkan bersama kemampuan fundamental yang tidak tergantikan, terutama literasi, numerasi, penalaran kritis, kreativitas, komunikasi, kolaborasi, karakter, dan kemampuan belajar sepanjang hayat. Teknologi tidak boleh dipandang sebagai tujuan pendidikan, melainkan sebagai alat untuk memperkuat kualitas belajar. Sekolah yang menggunakan teknologi secara efektif bukan sekolah yang paling banyak memiliki perangkat, tetapi sekolah yang mampu memanfaatkan teknologi untuk menghasilkan proses belajar yang lebih baik.

Pada pendidikan menengah dan vokasional, relevansi menjadi semakin penting. Lulusan perlu memiliki kompetensi yang dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan, memasuki dunia kerja, maupun menciptakan kegiatan produktif. Potensi Aceh di bidang pertanian, perkebunan, kelautan, perikanan, pariwisata, ekonomi kreatif, jasa, teknologi, dan berbagai sektor lainnya perlu lebih kuat dihubungkan dengan pembelajaran dan pengembangan keterampilan. Namun, relevansi tersebut tidak berarti menjadikan sekolah hanya sebagai penyedia tenaga kerja. Pendidikan tetap harus membangun fondasi pengetahuan dan kemampuan berpikir yang memungkinkan lulusan beradaptasi ketika struktur pekerjaan berubah.

Aceh juga memiliki kekuatan yang tidak dimiliki semua daerah, yaitu kekayaan sejarah, budaya, tradisi keilmuan, dan kehidupan keislaman yang kuat. Modal tersebut dapat menjadi bagian penting dari identitas pendidikan Aceh, sepanjang dipadukan dengan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, kemampuan berpikir kritis, dan kompetensi global. Dengan demikian, pendidikan Aceh tidak perlu memilih antara identitas lokal dan daya saing global. Keduanya dapat berjalan bersama: berakar pada nilai dan budaya Aceh, tetapi terbuka terhadap ilmu pengetahuan, teknologi, dan perkembangan dunia.

Dari seluruh persoalan tersebut, satu prinsip kebijakan menjadi sangat penting: Aceh tidak kekurangan program pendidikan; yang dibutuhkan adalah konsistensi dalam memilih prioritas dan memastikan dampaknya. Terlalu banyak program dapat menyebabkan sumber daya tersebar, kapasitas pelaksana terbebani, dan evaluasi menjadi lemah. Karena itu, kebijakan pendidikan sebaiknya berfokus pada sejumlah agenda inti yang memiliki hubungan langsung dengan hasil belajar dan keberlanjutan pendidikan: mempertahankan anak agar tetap sekolah, memperkuat literasi dan numerasi, meningkatkan kualitas guru dan kepala sekolah, memperkecil ketimpangan, memperkuat pendidikan menengah dan vokasional, serta menyiapkan peserta didik menghadapi perkembangan teknologi dan dunia kerja.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan pendidikan Aceh ke depan harus semakin sederhana tetapi substantif: apakah anak bersekolah, apakah mereka tetap bersekolah, apakah mereka benar-benar belajar, apakah kesenjangan antarpeserta didik semakin kecil, dan apakah kompetensi yang diperoleh membuat mereka lebih mampu menghadapi kehidupan dan masa depan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar berapa banyak program yang dilaksanakan atau berapa besar anggaran yang terserap.

Pada akhirnya, pendidikan merupakan investasi pembangunan manusia yang manfaatnya tidak selalu terlihat dalam jangka pendek, tetapi menentukan kualitas masyarakat dalam jangka panjang. Karena itu, pendidikan Aceh perlu ditempatkan sebagai agenda pembangunan daerah yang lintas sektor dan lintas periode pemerintahan. Konsistensi kebijakan menjadi penting karena perubahan mutu pendidikan tidak terjadi melalui satu program atau satu tahun anggaran. Diperlukan kesinambungan perencanaan, penguatan kapasitas pelaksana, penggunaan data, evaluasi berkala, serta keberanian memperbaiki atau menghentikan intervensi yang tidak menunjukkan hasil.

Dengan pijakan tersebut, arah transformasi pendidikan Aceh dapat dirumuskan secara ringkas: dari akses menuju mutu, dari input menuju hasil belajar, dari keseragaman menuju keadilan, dari program menuju dampak, dan dari pendidikan yang sekadar mempersiapkan lulusan menuju pendidikan yang membangun kemampuan manusia untuk menghadapi masa depan. Inilah inti persoalan pendidikan Aceh pada 2026. Tantangannya bukan sekadar membangun lebih banyak sekolah atau melaksanakan lebih banyak program, tetapi memastikan bahwa setiap rupiah, setiap guru, setiap sekolah, dan setiap kebijakan pada akhirnya memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan anak.

Dengan demikian, masa depan pendidikan Aceh sangat ditentukan oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga satu orientasi bersama: tidak ada anak yang sekadar bersekolah tanpa belajar, tidak ada anak yang tertinggal tanpa intervensi, dan tidak ada kebijakan pendidikan yang berjalan tanpa ukuran hasil yang jelas. Jika prinsip tersebut dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan secara konsisten, maka reformasi pendidikan Aceh memiliki fondasi yang kuat untuk menghasilkan generasi yang berkarakter, berilmu, mampu bernalar, adaptif terhadap teknologi, produktif, serta tetap memiliki akar budaya dan nilai yang kuat. Pada akhirnya, membangun pendidikan Aceh bukan semata-mata membangun sekolah, melainkan membangun kapasitas manusia yang akan menentukan arah Aceh dalam dekade-dekade mendatang.(T. Jamaluddin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close