Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Temui Kapolda Aceh, Saling Tukar Pikiran Penegakan Hukum Narkoba dan Penerapan e-Berpadu

Banda Aceh, desernews.com
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MHum didampingi Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor Dr Firmansyah, SH, MH, Dr Taqwaddin, SH, SE, MS dan Panitera Pengadilan Tinggi Drs Effendi, SH, menemui Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. yang didampingi oleh Dirintel, Dirkrimum, Dirkrimsus, dan Karokum di Mapolda Aceh, Selasa 11 Agustus 2026.
Dalam pertemuan yang hangat dan ramah kedua Pimpinan Aparat Penegak Hukum di Aceh membicarakan upaya penegakan hukum, utamanya terkait maraknya kejahatan narkoba di Aceh. Kapolda kepada KPT kembali menegaskan komitmennya untuk memburu dan menindak pelaku kejahatan nerkoba, tanpa pandang bulu.
“Siapapun pelaku kejahatan narkoba akan saya tindak, termasuk jika pelakunya anggota saya”. Tegas Kapolda yang memberi warning keras kepada pelaku kejahatan narkoba.
Sementara itu KPT juga menegaskan sikapnya bahwa pengadilan di Aceh tidak ada toleransi terhadap terhadap pelaku kejahatan narkoba. “Semuanya jika terbukti secara sah dan meyakinkan akan kami hukum. Bahkan sudah puluhan orang yang diputus dengan hukuman pidana mati di Aceh”.
Selain membahas penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkoba, KPT juga menyampaikan pentingnya kesamaan persepsi untuk menerapkan KUHP Nasional dan KUHAP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Dengan adanya perintah Mahkamah Agung agar sidang perkara pidana dilaksanakan secara online maka mari kita perkuat sinergitas penerapan e-berpadu (elektronik berkas pidana terpadu) yang selama ini sudah berjalan baik di seluruh Aceh”. Ajak Bapak KPT yang baru dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi di Aceh pada tanggal 3 Agustus 2026.
Penerapan e-Berpadu (Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu) di seluruh Aceh melibatkan sinergi antar-aparat penegak hukum untuk melimpahkan berkas perkara pidana secara elektronik. Sistem ini mencakup lembaga peradilan umum, militer, hingga Mahkamah Syar’iyah yang menangani perkara jinayat.
Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Humas PT Banda Aceh menambahkan bahwa manfaat utama aplikasi e-berpadu adalah dapat memangkas birokrasi dan jalur birokrasi, sehingga penyerahan berkas fisik diganti dokumen digital. Mempercepat koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan rutan/lapas. Sehingga, dengan penerapan e-berpadu dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan administrasi perkara pidana.(T. Jamaluddin)




