Pemerintah Aceh: Belanja Untuk Relawan Tidak Dianggarkan, Menggunakan Belanja Tak Terduga

Banda Aceh, desernews.com
Peraturan Kepala Badan Nasional penanggulangan Bencana no 17 tahun 2011 tentang pedoman relawan penanggulangan bencana menjadi acuan dasar pemerintah Aceh merekrut Relawan.
Hal itu disampaikan oleh Plt BPBA, Fadmi Ridwan, SP, MA kepada wartawan pada Senin,19 Januari 2026 di Banda Aceh.
Dalam peraturan tersebut lanjut Fadmi, sama sekali tidak diatur tentang penetapan relawan yang terlibat dalam tanggap darurat bencana dalam satu keputusan.
Berdasarkan informasi dari pengelola desk relawan BPBA, Yudhi Satria menjelaskan bahwa tujuan pemerintah Aceh menerima relawan untuk terlibat dalam penanganan darurat bencana Hidrometeorologi di Aceh semata-mata untuk memberi ruang keterlibatan bagi publik dalam proses penanggulangan bencana, mereka bekerja secara non partisan, non SARA, dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Proses pendaftaran dikoordinir oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh. Forum bersama terdiri dari beberapa anggota diantaranya, Forum LSM Aceh, Flower Aceh, PUSAKA, IPSM, JaRa dan lain-lain, juga ikut Tujuh Belas Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda dari sejumlah Kabupaten terdampak bencana.
Untuk saat ini total Relawan yang terdaftar lebih dari 3.200 orang.
BPBA masih membuka kesempatan bagi Relawan yang ingin bergabung dapat mendaftar melalui dashboard desk Relawan penanggulangan Bencana (PB) melalui tautan https://s.id/DashboardDeskRelawanSumatera, dashboard pendataan terpilah https://s.id/terpilahsumatera2025, dashboard joint need assessment (JNA)https://app.powerbi.co yang disediakan oleh BNPB. Atau datang langsung ke Pos Komando tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh di Lantai tiga kantor Gubernur Aceh.
Pemerintah Aceh lanjut Fadmi Ridwan,
Melalui BPBA kesempatan secara adil dan merata kepada seluruh lembaga dan masyarakat yang berminat untuk berpartisipasi.
Untuk mendukung operasional relawan di lapangan selama tanggap darurat bencana hidrometeorologi, pemerintah Aceh melalui BPBA memberikan dukungan operasional dengan total Anggaran Rp 5.907.000.000,- yang terdiri dari Rp 4.296.000.000,- berupa dukungan uang lelah dan Rp 1.611.000.000,- berupa dukungan uang makan, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) pemerintah Aceh TA 2025.
Untuk pengusulan BTT kepada Kuasa Bendahara Umum Aceh, atau pejabat pengelola Keuangan Aceh untuk keperluan dukungan operasional Relawan dimaksud, BPBA berpedoman pada peraturan Gubernur Aceh nomor 25 Tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
Terbatasnya waktu implementasi anggaran tahun 2025, (per 31 Desember 2025, jam 00.00 Wib, (closing budget) maka dari 3200 orang yang terdata sebagai relawan, setelah di proses dan diverifikasi secara online, diperoleh data relawan yang memenuhi syarat untuk mendapat uang lelah sebanyak 1576 orang atau 49,14 %, sedangkan yang menerima uang makan sebanyak 1.943 orang atau 46,55% dengan durasi di lapangan yang bervariasi, yaitu sejak mulai pemberlakuan tanggap darurat, terhitung mulai tanggal 28 Nopember 2025 sampai dengan perpanjangan tanggap darurat ketiga (8 Januari 2026).
Lebih lanjut Fadmi Ridwan menyampaikan bahwa dalam memberikan biaya dukungan operasional BPBA berpedoman pada standar biaya yang ditetapkan oleh BNPB yaitu uang lelah Rp 120.000/orang/ hari uang makan Rp.45.000,-/orang/hari,
Proses pembayaran nya adalah dilakukan secara non tunai (Cash Management System) tidak yang di bayar tunai, berdasarkan data Bendahara pengeluaran BPBA per tanggal 31 Desember 2025 telah dilakukan CMS ke rekening masing masing Relawan sejumlah Rp 2.159.950.000,- untuk uang lelah, sedangkan untuk uang makan sebesar Rp 907.380.000,-. Total dana yang telah di CMS adalah Rp 3.067.330.000,- atau 51,93% dari total BTT yng disediakan, selebihnya Rp 2.839.670.000 atau 48,07% telah disetor ke kas Daerah Aceh pada tanggal 31 Desember 2025 sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Fadmi Ridwan. (T. Jamaluddin)




