Pemkab Karo Perkuat Budaya Anti Korupsi dan Integritas ASN, Tidak Ada Toleransi Terhadap Korupsi

Kegiatan penguatan budaya anti korupsi penegasan kode etik ASN Pemkab Karo serta pengokohan komitmen melalui piagam audit internal dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Karo pada Rabu (26/11/2025).
Acara ini dibuka oleh Bupati Karo, Brigjen Pol [Purn] Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes. dihadiri oleh SKPD dan ASN dan seksli gus dilakukan penandatanganan piagam audit lnternal sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat independensi, objektivitas, serta profesionalitas Pemkab Karo dalam pelaksanaan pengawasan.
Dalam sambutannya, Bupati Karo menegaskan pentingnya membangun birokrasi yang bersih, transparan dan berintegritas. Korupsi merupakan ancaman serius bagi pembangunan daerah karena melemahkan efektivitas pemerintahan dan merampas hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas.
“Budaya anti korupsi tidak boleh berhenti pada slogan. Ia harus tercermin dalam sikap dan tindakan seluruh ASN di Kabupaten Karo. Setiap tahapan pemerintahan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan harus dilakukan secara akuntabel dan bebas dari penyimpangan.
“Tidak ada toleransi terhadap korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang,” tegas Bupati.
Lebih lanjut disampaikan Bupati Karo menekankan kembali pentingnya kode etik ASN sebagai landasan moral bagi aparatur dalam bekerja. Nilai orientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif harus menjadi pedoman bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.
Bupati Karo berharap seluruh ASN untuk terus meningkatkan integritas birokrasi melalui penguatan sistem pencegahan korupsi, peningkatan kualitas pelayanan publik, penegakan disiplin, serta mekanisme pelaporan dan evaluasi kinerja.
“Mari kita bangun budaya kerja yang jujur, akuntabel, dan berintegritas demi mewujudkan Kabupaten Karo yang modern, unggul dan sejahtera,” tutup Bupati Karo.[FS-Ring]




