Advertisement

3 Anak Pakam Maling Walet di Galang  Berhasil Diringkus Polresta Deli Serdang

Para pelaku pencurian sarang burung walet milik Rudi yang berhasil diamankan polisi. Sedang 3 lagi masih diburon

Lubuk Pakam, desernews.com

Pemilik sarang burung walet, Rudi (61) kelabakan. Gedung tempat sarang walet miliknya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dibobol maling.

Rudi baru mengetahuinya, Jumat (27/11/20) sekira pukull.08.30 Wib atas laporan tetangga sebelahnya bernama Aki. Setelah dicek dan ditotal-total oleh Rudi, sarang burung walet yang hilang mencapai 1,5 kg atau sekira Rp 15 juta jika diuangkan.

Kasus pencurian inipun dilapor Rudi ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang sesuai LAPORAN POLISI : LP / 127/ XII/ 2020 / SU / RESTA DS/ SEK GALANG, tanggal 01 Desember 2020.

Mendapat laporan, Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit I Iptu Natanail Sitepu dengan personilnya segera melakukan penyelidikan.

Rabu (9/12/20) sekira pukul 22.00 wib, Team mendapat informasi bahwa para pelaku pencurian berada di Jalan Sutomo, Lubuk Pakam, Deli Serdang. Mendapat informasi tersebut.

Petugas kemudian menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa Honda GTR 150 hitam BM 4276 DAC kenderaan yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian sarang walet.

Ketiga pelaku yang diamankan J (33) warga Jalan Perbatasan, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, H alias Ayung (40) warga Jalan Ahmad Dahlan, Lubuk Pakam serta AW alias Asen (36) warga Jalan Bakaran Batu, Desa Bakaran Batu (Pekong Naga), Lubuk Pakam. Sementara pelaku lainnya berinisial P, U, PB masih diburon polisi.

Kepada polisi J menuturkan, dirinya ditelepon PB warga Galang diajak untuk melakukan pencurian sarang burung walet. PB juga bilang kepada J untuk mencari pemain yang bisa membobol tembok gedung sarang burung walet.

Selanjutnya J menemui P dan mengajaknya untuk melakukan pencurian sarang burung walet. Setelah itu J mengajak H alias Ayung untuk ikut ke Galang. Sedang AW alias Asen disuruh J untuk mengantar P ke Galang naik kreta. Sarang burung walet hasil curian kemudian diserahkan kepada PB untuk dijual.

J juga membeber kepada petugas yang menginterogasinya bahwa yang membobol tembok sarang burung walet adalah P. Kemudian P masuk kedalam gedung sarang burung walet bersama U dan selanjutnya mengambil sarang burung walet. Dari hasil penjualan sarang burung walet curian tersebut, H alias Ayung mendapat bagian Rp.1.150.000, J kebagian Rp.1.150.000, sedangkan Angga Wijaya alias Asen hanya kecipratan Rp.200 ribu.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus, Jumat (11/12/20) membenarkan ketiga pelaku telah diamankan pihaknya. (03/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih