27 Pasutri di Sosopan Nikah Massal Melalui Sidang Isbath
PALAS, desernews.com
Untuk mendapatkan legalitas akta perkawinan dan buku nikah secara resmi dari pemerintah, 27 pasangan suami -istri di Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padanglawas(Palas) ikuti sidang isbath nikah massal.
Kegiatan itu dipusatkan di Desa Pagaranbira Jae,Kecamatan Sosopan ,Kabupaten Padanglawas ,Kamis (1/4/2021)dihadiri masyarakat yang ingin melengkapi legalitas perkawinan.
Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Dadi Aryandi S.Ag melalui Sarkawi Siagian, S.Ag mengatakan program sidang Isbath nikah massal ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 1 tahun 2015, tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah dalam rangka penerbitan akta perkawinan atau buku nikah.
Dikatakan, program ini sangat sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam melengkapi administrasi dan legalitas perkawinan.
Kata Sarkawi , kegiatan sidang Isbath bertujuan untuk mendapatkan legalitas formal bagi warga yang sudah menikah secara resmi dan sah menurut agama tetapi belum tercatat dalam administrasi negara.
“Sidang isbath nikah massal ini sudah berlangsung beberapa bulan belakangan ini ,sekarang sudah masuk tahap ketiga,”terangnya.
Dimana tahap pertama dan kedua masyarakat yang sudah mengikuti nikah massal sebanyak 25 pasangan suami istri(Pasutri) dan berlanjutan untuk kecamatan Sosopan sebanyak 27 Pasutri.
Kepala desa Pagaranbira Jae, Darma Nasution berterimakasih atas program sidang isbath nikah langsung di lapangan yang diselenggarakan Pengadilan Agama Sibuhuan, kabupaten Padanglawas(Palas).(ISN/DN).