2 Pelaku Terduga Pengedar Sabu di Sergai Ditangkap Polisi

Sergai, desernews.com
Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap dua pelaku terduga tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pelaku yang diamankan inisial SO (37) warga Dusun IV Desa lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap pada hari Senin 20 November 2023, sekira pukul 20.30 WIB
Pelaku inisial AG (25) Warga Dusun IV Karya Tani Desa Pantai Cermin Kec Pantai Cermin Kab Sergai. Ditangkap hari Senin 20 November 2023 sekira pukul 21.30 WIB.
Demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi dalam keterangan, Sabtu 25 November 2023.
Hasil penangkapan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu buah plastik klip ukuran sedang berisi narkotika sabu dan 6 (enam) buah plastik klip kecil berisi narkotika sabu berat brutto 1,04 Gram, 6 buah plastik klip kecil kosong,1 buah pipet berbentuk sekop, Uang Tunai Rp. 160.000,- yang ditemukan pelaku SO.
Kemudian dari pelaku AG, petugas juga mengamankan 2 buah plastik klip ukuran sedang dan 1 buah plastik klip ukuran besar berisikan narkotika sabu dgn berat brutto 4,36 Gram, Uang tunai senilai Rp 150.000,- satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu abu BK 2058 XBE.
Penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Dusun IV Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten sergai.
Kemudian team melakukan penyelidikan, pada tanggal 20 November 2023 sekira pukul 20.30 Wib, team unit Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penindakan sebuah rumah dan mengamankan pelaku SO.
“SO ditangkap saat sedang duduk sendiri sebuah gubuk miliknya, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan sabu yang diletakan di gulungan tirai atau goni plastik di atas kepala pelaku,” kata AKP Juriadi.
Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari pelaku AG. Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap AG.
“Hasil pengejaran, akhirnya pelaku inisial AG berhasil ditangkap sekira pukul 21.30 WIB, tepatnya Dusun IV Desa Pantai Cermin kiri, Pantai Cermin dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan di genggaman tangan pelaku,” ujar AKP Juriadi.
“Saat ini kedua pelaku narkoba bersama barang bukti sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses sidik lebih lanjut,” tambahnya.(TN/DN)




