Empat Orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 13 Pejabat Administrator di Lingkup Pemkab Karo Dilantik

Tanah Karo, desernews.com
Sebanyak empat orang Pejabat Pimpinan Tinggi dilingkup Pemkab Karo dilantik oleh Bupati Karo Cory S Sebayang, Selasa (8/6/2022) bertempat di Aula Kantor Bupati Karo Jalan Let Jen Jamin Ginting Kabanjahe.
Adapun keempat Pejabat Tinggi Pratama tersebut yakni, Drs Kalsium Sitepu dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Karo, Radius Tarigan, ST sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo,Tommy Heriko Marulitua Sidabutar
Sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo, Hesti Maria Beru Tarigan, SH sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karo.
Selain melantik empat orang pejabat tinggi pratama, Bupati Karo juga melantik 13 orang Pejabat Administrator yakni, Junaidi Pranata Sembiring, SSTP.S.Sos, M.I.Kom sebagai Camat Kecamatan Dolat Rayat Kabupaten Karo, Sodes Sembiring SE, M.Si sebagai Sekretaris pada Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, Elia Perteguhen Beru Surbakti SE, sebagai Inspektur Pembantu I pada Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, Jusup Ginting SE sebagai Inspektur Pembantu II pada Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, Debie Theprosia Beru Pinem, seebagai Inspektur Pembantu III pada Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, Andrew Pribadi Bangun, SE sebagai Inspektur Pembantu IV pada Inspektorat Daerah Kabupaten Karo.
Selanjutnya, Romes Surbakti SH, M.AP sebagai Inspektur Pembantu V pada Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, Budiman Sinuhaji, SH sebagai Sekretaris pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, Abel Harapenta Ginting S.SiT, M.M sebagai Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, Frolin Aleksander Perangin-Angin, SH, M.Si sebagai Kepala Bidang Prasarana pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, Jimmy Sutarja Tarigan, SSTP sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Keselamatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, Riadi Tarigan, SE, MM sebagai Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Penggerakan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karo dan Intaperi Ginting, SH sebagai Sekretaris Kecamatan pada Kecamatan Dolat Rayat Kabupaten Karo.
Pelantikan dilakukan sebagai dampak dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Maka ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2021 yang lalu Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Karo.
Perda tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan ditetapkanya Peraturan Bupati Karo Nomor 02 Tahun 2022 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karo dan Peraturan Bupati Karo Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karo pada tanggal 27 Januari 2022.
Sebagai tambahan dapat kami sampaikan bahwa masih terdapat 1 Orang PPT dan 2 Perangkat Daerah yang belum dapat kita tindaklanjuti sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku karena masih menunggu kepastian administrasi dan persetujuan pemerintah atasan.
Meskipun demikian kita akan terus berupaya untuk mendorong agar hal tersebut dapat segera terwujud.”Ujar Bupati Karo.(Fs-Ring)




