Daerah

Simpan Sabu di Rumah, Pemuda di Batang Kuis Ini Ditangkap Polisi

Tersangka Al Dhino.

Batang Kuis, desernews.com
Al Dhino Gilang Setiawan alias Dino (18) diciduk petugas Reskrim Polsek Batang Kuis Jajaran Polresta Deli Serdang, Kamis (26/10/23).

Ia ditangkap polisi karena menyimpan sabu di rumahnya Dusun VII Gang Mesjid Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.

Dari rumahnya polisi mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus klip plastik diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram, sebuah kaca pirex tersisa bercak sabu, dua buah mancis, dua buah sekop, dua buah kompeng dan uang Rp 50 ribu.

Informasi diperoleh, penangkapan Dhino bermula ketika Unit Reskrim Polsek Batang Kuis mendapat kabar adanya peredaran narkoba jenis sabu.

Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ricardo Bancin bersama sejumlah personil bergerak melakukan penyelidikan.

Setiba di lokasi yang disebutkan, petugas mengamankan Dhino dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Untuk kepentingan penyidikan Dhino bersama barang bukti sabu diboyong ke komando.

“Untuk pengembangan dan pemeriksaan, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang,” jelas Kapolsek Batang Kuis AKP Syahrizal ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Ricardo Bancin, Jumat (27/10/23).(03/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close