Daerah

Tanamannya Ditumbangi, 2 Warga STM Hilir Mengadu ke Polresta Deli Serdang

Lubuk Pakam, desernews.com
Dua warga Dusun III Buluh Belin, Desa Rambe, Kecamatan STM Hilir meminta perlindungan hukum ke Mapolresta Deli Serdang, Senin (31/10/2022).

Kedua warga tersebut masing-masing bernama Dapet Barus, 70 tahun dan Naba Ginting, 52 tahun. Mereka mengadu dan meminta perlindungan hukum ke Mapolresta Deli Serdang atas tindakan sekelompok orang yang melakukan pengerusakan terhadap tanam tanaman mereka.

Salah seorang pengadu, Naba Ginting kepada desernews.com di Mapolresta Deli Serdang menceritakan bahwa tanam tanamannya seluas 1,5 hektar telah dirusak oleh sekelompok orang.

Namun sekelompok orang yang menumbangi dan menebang tanam tanaman mereka seperti pohon sawit dan karet telah diketahuinya orangnya.

Menurut Naba Ginting, lahannya tersebut ia peroleh melalui ganti rugi tahun 2003. Kemudian ia tanami pohon sawit dan karet.

Sedangkan Dapet Barus mengatakan, lahannya seluas 1/2 hektar yang bersebelahan dengan lahan Naba Ginting juga ikut ditumbangi pohon pohonnya. Dan tanam tanamannya di tumbangi dengan alat berat beko.

Menurut Dapet Barus, dia memperoleh lahannya itu pada tahun 1997 dengan cara ganti rugi dari pendeta Nangtasi Keliat.

Kini kondisi perladangan mereka telah diratakan oleh alat berat beko yang diturunkan sekolompok orang itu.

Baik Naba Ginting maupun Dapet Barus mengakui kalau lahan mereka yang dirusak sekelompok orang tersebut sangat potensial untuk dikembangkan sebagai lokasi objek wisata. Karena di bawah lahan perladangan kedua warga Desa Rambe itu terdapat air terjun.

Sehingga keduanya menduga ada pengusaha kuat dibelakang pengerusakan lahan mereka.

“Sebenarnya sejak dua bulan lalu tanam tanaman di atas lahan kami itu sudah mau mereka tumbang . Tapi saat itu kami cegah dan mereka tidak jadi melakukannya (menebang pohon pohon). Tapi tiba-tiba tanggal 28 Oktober kemarin, mereka langsung memasukkan alat berat beko dan menumbangi pohon tanam tanaman kami”, ucap Dapet Barus dengan nada kesal.

Oleh karena itu, kedua petani tersebut dengan didampingi penasehat hukumnya, Untung Haryono SH mendatangi Mapolresta Deli Serdang guna mengharapkan perlindungan dan keadilan kepada Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji atas pengerusakan tanam tanaman milik mereka. (01/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close