Medan

Kejari Medan Teliti SPDP 2 Anggota DPRD Medan yang Aniaya Pengunjung Diskotik

Ke 2 oknum anggota DPRD Medan itu masing-masing, HS dari Nasdem dan DRGS dari PDIP. (Foto : Medanbisnisdaily)

Medan, desernews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Medan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan 2 oknum anggota DPRD Medan terhadap seorang warga di salah satu klub malam di Medan.

Ke 2 oknum anggota DPRD Medan itu masing-masing, HS dari Nasdem dan DRGS dari PDIP. Keduanya dilaporkan menganiaya Khalik Fazduani (30) pada 5 November 2022 lalu di pelataran parkir salah satu hiburan malam di Jalan Abdullah Lubis Medan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Faisol SH MH membenarkan perihal penerimaan SPDP kasus ini.

“Sudah kita terima SPDP dari penyidik Polrestabes Medan terkait kasus tersebut,” ucap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Faisol SH MH saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023) siang.

Faisol menambahkan, Kejari Medan telah menunjuk dua jaksa sebagai jaksa peneliti atas kasus itu.

“Kita terima pada Kamis, 9 Maret 2023 lalu,” tegasnya.

Sebelumnya, kepolisian telah memanggil sejumlah saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Saat itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengaku belum menetapkan status tersangka atas kejadian itu, namun memastikan proses hukum tetap berjalan.

Seperti diketahui, publik Kota Medan dikejutkan dengan beredar sebuah rekaman video penganiayaan tersebut. (DD/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close