Daerah

Melanggar Prokes, Warga Kelurahan Galang Kota Akhirnya Berurusan dengan Polisi

FW (tengah) saat menunjukkan surat pernyataannya di Mapolsek Galang dengan di dampingi Kanit IK Polsek, Ipda H Siagian dan anggotanya.

Galang, desernews.com

FW, 45 tahun penduduk Lingkungan IV, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang di panggil petugas Polsek Galang, Minggu (04/07/2021).

FW di panggil pihak Kepolisian Sektor Galang karena diduga telah melanggar protokol kesehatan (prokes).

Menurut keterangan yang diperoleh desernews.com, FW pada hari Sabtu (03/07/2021) melakukan hajatan pesta khitanan di rumahnya. Namun dalam pelaksanaan hajatan pesta tersebut, FW sebagai penanggungjawab tidak mengurus surat protokol kesehatan ke kantor Lurah di jalan Bukit Barisan.

Selain itu, musik keyboard yang di sediakan FW untuk menghibur tamu-tamu dan para tetangganya juga telah melampaui batas waktu yang di atur dalam protokol kesehatan, yakni pukul 22:00 WIB.

Tetapi pelaksanaannya di lapangan, hingga pukul 23:00 WIB musik keyboard yang disediakan FW terus menggema dengan goyang dombrengnya menghibur warga Lingkungan IV, Kelurahan Galang Kota.

Akibatnya Satgas Covid setempat menghentikan hiburan keyboard dan meminta FW untuk datang ke Polsek guna membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi diatas materai Rp 10.000.

Pelanggaran prokes yang sama juga dilakukan IG, penduduk Dusun I, Desa Paya Itik.

Bedanya, bila FW di duga melanggar prokes karena tidak memiliki surat dari Kelurahan Galang Kota dan melewati batas jam hiburan.

Sedangkan IG memiliki surat prokes lengkap dari Pemerintahan Desa Paya Itik.

Hanya lagi, musik hiburan yang di tampilkan IG pada acara khitanan di rumahnya kemarin keyboard Mak Lampir alias Sundel Bolong. Sehingga warga desa berduyun duyun datang untuk melihat keyboard Sundel Bolong. Akibatnya terjadi kerumunan orang.

Satgas Covid Kecamatan melihat kerumunan orang tersebut langsung membubarkan keyboard tersebut dan memanggil IG selaku penanggungjawab untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang menimbulkan kerumunan selama pandemi belum berakhir.

Kapolsek Galang, AKP Raymond GM Hutagalung SH melalui Kanit IK Ipda H Siagian ketika dikonfirmasi desernews.com Minggu membenarkannya.

Menurut Ipda H Siagian, keduanya telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Mereka sudah buat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya” ucap Siagian. (01/DN).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close