Yusril: Penangkapan Penggugat Ijazah Jokowi Kesankan Pemerintah Gunakan Kekuasaan

Jakarta, desernews.com
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, penangkapan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo oleh polisi terkait kasus dugaan penistaan agama, mengesankan pemerintah menggunakan kekuasaan dalam menghadapi kasus tersebut.
Yusril mengatakan penangkapan Bambang Tri Mulyono selaku penggugat ijazah Jokowi memang tak berkaitan dengan kasus itu. Kendati demikian kesan pemerintah campur tangan melalui polisi yang menangkap Bambang tak terhindarkan.
“Walaupun penahanan ini tidak berkaitan dengan gugatan ijazah palsu Jokowi, namun langkah itu mengesankan pemerintah menggunakan kekuasaan, bukannya hukum, dalam menghadapi Bambang Tri Mulyono,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (30/10/2022).
Yusril mengatakan penangkapan Bambang berujung pada pencabutan gugatan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ini Alasan Ada Dua Sekolah yang Tercantum di Ijazah SMA Jokowi
Musababnya, kuasa hukum Bambang yakni Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin tak bisa berkoordinasi dengan klien mereka untuk menyiapkan pembuktian di pengadilan.
Yusril menuturkan, pencabutan gugatan itu sejatinya merugikan Jokowi karena kasus gugatan ijazah palsu tersebut tak kunjung usai.
Para pendukung dan para pejabat pemerintah, serta sahabat dan teman seangkatan Jokowi akan ramai-ramai membuat pernyataan ke media. Mereka menyatakan menjadi saksi ijazah Jokowi adalah asli.
Sebaliknya, Bambang dan para pendukungnya tidak akan pernah berhenti menggunakan media yang ada untuk terus melancarkan serangan bahwa ijazah Jokowi palsu dengan bukti-bukti versi mereka.
“Dengan dicabutnya gugatan, maka apakah ijazah Jokowi, mulai SD, SMP, SMA dan UGM yang dijadikan syarat Jokowi maju ke Pilpres, asli atau palsu, akhirnya tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan. Padahal putusan hukum yang inkrah sangat penting,” ucap Yusril.
“Bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik, tetapi juga penting untuk kepastian hukum, agar kasus ini berakhir dengan jelas. Kalau tidak, kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti,” lanjut Yusril.
Sebelumnya, Penggugat ijazah Presiden Joko Widodo yakni Bambang Tri Mulyono akhirnya mencabut gugatannya tersebut. Melalui kuasa hukumnya yakni Ahmad Khozinudin, Bambang mencabut gugatan itu pada Kamis (27/10/2022).
Ahmad Khozinudin merasa kesulitan menyiapkan pembuktian lantaran kliennya kini ditahan dan berstatus tersangka. Alhasil ia tak bisa berkoordinasi dengan Bambang dalam menyiapkan pembuktian di persidangan.
“Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami. Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan maka klien kami akan kehilangan hak hukum,” ujar Khozinudin.
“Kalau kami paksakan masuk ke materi pokoknya, bukti-buktinya terhalang karena klien kami ditahan dan saksi-saksinya tidak bisa dihadirkan. Karena yang punya akses ini adalah klien kami, tentu akan merugikan kepentingan hukum klien kami,” sambung dia.
Tim kuasa hukum Bambang telah menyerahkan surat pencabutan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis sore kemarin.
Menurut Khozinudin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima surat pencabutan perkara itu.(kmp/DN)




