Advertisement

Vonis kepada Tom Lembong, Pakar Hukum Tata Negera: Ini Lebih Mirip Dendam

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari.

Jakarta, desernews.com
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, heran dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus impor gula karena menjalankan kebijakan dengan ekonomi kapitalis.

Feri mengatakan, siapapun bisa dijatuhi tindak pidana dengan alasan menganut sistem ekonomi tertentu, termasuk kapitalis.

“Kalau ekonomi kapitalis bisa menjadi hukum pidana, bisa dikenakan tindak pidana, betapa banyak orang di negeri ini dipenjara,” kata Feri di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Senin (21/7/2025).

“Mohon maaf, sebagian besar ibu dan bapak bangsa kita menganut sistem ekonomi kapitalis di titik tertentu. Penjarakan itu semua,” sambungnya.

Feri mengatakan, nilai-nilai keadilan tidak tecermin dalam kasus Tom Lembong tersebut. Bahkan, hakim tidak dapat membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dalam kasus Tom Lembong.

“Nah, di sanalah letak tidak berlakunya Pasal 28D, ayat 1 Undang-Undang Dasar bahwa setiap orang berhak terhadap perlakuan hukum yang sama dan adil. Nah, di mana adilnya?” protesnya.

Feri menyarankan agar Tom Lembong terus memperjuangkan keadilan dalam kasus impor gula tersebut.

Sebab, menurut dia, saat ini, pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah terus menjadi target.

“Ini lebih mirip dendam ya. Begitu Tom Lembong dan Hasto tidak lagi di lingkaran kekuasaan dan kekuatan mereka secara politik melemah, maka mereka kemudian ditangkap, diambil untuk kepentingan proses hukum,” ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) lalu.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa. Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta. (Kps)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih