Viral ! Peserta MTQ Dipaksa Buka Cadar, Ketua Dewan Hakim Beri Penjelasan
Tebing Tinggi, dessernews.com
Sebuah video berdurasi 30 detik tersebar dan jadi viral. Rekaman itu memperlihatkan seorang peserta lomba tafsir di Musabaqah Tilawatil Quran ( MTQ) ke-37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara dipaksa membuka cadar atau didiskualifikasi.
Sempat terjadi percakapan antara peserta nomor 2735 itu dengan seorang laki-laki yang diduga dewan hakim menggunakan bahasa Arab.
“Tolong dibuka cadarnya supaya tahu kita bacaannya. Sudah dibuat aturan secara nasional, kalau ndak mau buka langsung didiskualifikasi. Peraturan nasional, sudah ditetapkan sejak MTQ tahun lalu di Pontianak. Yang menggunakan cadar dibuka ketika dia membaca Alquran. Setelah itu pakai, mau sampai ke mana saja pakai, terima kasih,” kata suara tersebut.
Setelah diam sejenak, akhirnya peserta yang belakangan diketahui dari Kabupaten Labuhanbatu Utara ini memilih mundur.
Video yang diunggah pada 7 September 2020 ini langsung viral. Netizen bereaksi, kebanyakan berisi kemarahan.
Besoknya, Ketua Dewan Hakim Yusuf Rekso bersama Ketua Pelaksana Palid Muda Harahap memberikan keterangan tertulis bahwa tidak ada larangan menggunakan cadar untuk peserta.
“Berkenaan dengan viralnya berita penggunaan cadar di MTQ ke-37 di Tebing Tinggi, kami tekankan bahwa pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu dibenarkan,” kata Yusuf seperti dikutip umma dari Kompas.com, Selasa (8/9/2020).
Hanya saja, ada beberapa pihak yang menyalahgunakan cadar untuk mengelabui peserta dengan menggunakan joki. Untuk mengantisipasi hal tersebut, para peserta diminta agar diperiksa sebelum tampil.
“Maka pelarangan cadar tidak ada, boleh saja. Tetapi diperiksa dulu, tentunya oleh dewan hakim wanita untuk disesuaikan dengan foto dalam berkas,” ucapnya.
Kesalahpahaman
Palid juga meluruskan kalau pendiskualifikasian yang terjadi pada peserta bercadar tersebut, murni kesalahpahaman.
“Membuka cadar sebagai antisipasi kecurangan memang diterapkan di nasional. Tetapi di Sumut, kita sudah lakukan penyesuaian dengan ketentuan sebelum tampil diperiksa terlebih dahulu. Kejadian saat itu, murni kesalahpahaman lantaran dewan hakim yang bertugas memang berasal dari pusat,” ungkapnya
“Kebijakan melepas cadar oleh pusat lantaran beberapa lomba seperti Tilawatil Quran mengharuskan juri untuk melihat gerak bibir dan pelafazan huruf. Tafsir sebenarnya tidak perlu melihat gerak bibir. Jadi kita di Sumut, ada penyesuaian dan tidak ada larangan pakai cadar untuk tampil dengan pemeriksaan terlebih dahulu,” jelasnya.
Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Sumut sudah turun ke lapangan untuk melakukan penyempurnaan termasuk koordinasi dengan para dewan hakim.
Berikutnya, langkah pencabutan diskualifikasi juga telah dilakukan dan peserta diberi kesempatan jika berkenan untuk tampil kembali.
“Pada hari-hari berikutnya juga banyak yang tampil bercadar. Alhamdulillah tidak ada masalah. Peristiwa miskomunikasi ini jadi pelajaran bersama bagi kita semua,” ucap Palid. (Umma/DN)