Advertisement

Usai diperiksa 3,5 Jam, Hasto keluar dengan senyuman tanpa adanya penahanan oleh pihak KPK

Sekjen PDIP Hasto tidak jadi ditahan KPK terkait kasus Harun Masiku. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

Jakarta, desernews.com
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyelesaikan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu calon anggota DPR dan penghalangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Hasto meninggalkan Gedung KPK di Jakarta Selatan pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 13.25 WIB, setelah diperiksa sejak pukul 09.59 WIB. Selama sekitar 3,5 jam menjalani pemeriksaan, Hasto keluar dengan senyuman tanpa adanya penahanan oleh pihak KPK. Ia didampingi oleh tim pengacaranya.

Hingga berita ini dirilis, KPK belum memberikan penjelasan terkait keputusan untuk tidak menahan Hasto. Berdasarkan KUHAP, kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, sebelumnya menyatakan bahwa kliennya siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk penahanan. “Mas Hasto sudah menyampaikan kesiapan dirinya. Ia tetap tegar dan menghadapi proses ini dengan senyuman,” ujar Ronny di Gedung KPK.

Pada kesempatan itu, Hasto juga membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Dalam surat tersebut, ia meminta agar pemeriksaannya ditunda karena ada proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Namun, sesuai dengan hukum acara pidana, saya memiliki hak untuk menjalani proses praperadilan. Oleh karena itu, penasihat hukum saya telah mengajukan surat kepada pimpinan KPK untuk mempertimbangkan hal ini,” ungkap Hasto di Gedung Merah Putih KPK.

Lebih lanjut, ia menyerahkan keputusan kepada pimpinan KPK terkait apakah pemeriksaan akan tetap dilanjutkan atau menunggu hasil proses praperadilan.

Hingga kini, kasus ini masih menjadi sorotan publik, dengan berbagai spekulasi mengenai langkah hukum yang akan diambil KPK terhadap Hasto. Sumber: CNN Indonesia

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih