Tindak Lanjuti Surat Edaran Bupati Karo, Pedagang di Terminal Berastagi Direlokasi ke Los Jahe-Jahe

Tanah Karo, desernews.com
Terbitnya surat edaran Bupati Karo Nomor:530/0242/Disperindag/2025 Tanggal 20 Januari 2025 hal penertiban Pusat Padar Berastagi dan surat Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Karo yang ditujukan kepada pedagang untuk ditertibkan.
Dalam penertiban yang dilaksanakan pada hari Jumat [ 7/2/2025] sekira jam 07:10 WIB petugas dari Polres Karo,Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo langsung turun untuk mengamankan jalannya penertiban dan penataan kios Tempat Penampungan Sementara di Pusat Pasar Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Wakapolres Tanah Karo Kompol Zulham ,SH, Asisten 3 Pemkab Karo Mulianta Tarigan, Kadis Perindag Hendrik Tarigan, Kadis Infokom Frans Leo Surbakti,SSTP Kadis Perhubungan Prolin Perangin-angin, Plt. Kadis Lingkungan Hidup Rutina Beru Sembiring, serta Kasatpol PP Gelora Pajar Purba, SH.
Sebelum kegiatan dimulai, seluruh personel gabungan melaksanakan apel pagi di halaman Kantor Dinas Pariwisata Karo Jalan Gundaling Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Sumut.
Selanjutnya, penertiban kios TPS dilakukan di empat titik utama, yakni Jalan Veteran, Terminal Berastagi, Jalan Penghasilan, Jalan Pembangunan dan Jalan Perniagaan
Proses penertiban dan penataan kios TPS ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara personel Polres Tanah Karo dan Polsekta Berastagi memastikan keamanan selama kegiatan berlangsung sehingga tidak ada kendala sama sekali.
Harapan kedepannya, setelah penertiban ini dilakukan parkir dan arus lalu lintas segera ditata dengan baik. Harapannya, pusat pasar Berastagi menjadi lebih rapi dan bersih dan ciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya di kawasan pusat perekonomian seperti Pasar Berastagi.(FS-Ring)