Tim Gabungan Amankan Penjual Miras Tanpa Izin

Palas,desernews.com
-Sabu bersih peredaran minuman keras (Miras ) oleh Tim Gabungan ,terus gencar menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polres Padanglawas (Palas).
Tim Gabungan terdiri dari personel Sat Sabhara Polres Padanglawas bersama Satpol PP dan Damkar Kabupaten Padanglawas ,Kamis (25/2/2021) pukul 20.00 WIB, mengamankan pemilik cafe tenda biru yang menjual miras jenis tuak di Desa Gunung Manaon Ulu Gajah ,Kecamatan Barumun Tengah .
Kapolres Padanglawas ,AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kasat Sabhara , AKP Muhammad Husni Yusuf.SH mengatakan, pemilik cafe tenda biru berisial ,SU ,warga Lubuk Pakam,Kabupaten Deli Serdang ,yang menjual miras tanpa izin terjaring razia pekat tim gabungan .
Selain pemilik cafe ,lanjut Yusuf, turut serta diamankan pelayan berisnial ,AD ,warga Lubuk Pakam ,Deli Serdang dan tiga orang pengunjung berinisial , GE , HA dan SA.
“Dari lokasi cafe diamankan barang bukti miras jenis tuak sebanyak 1 ember plastik berisikan tuak,2 teko ceret berisi tuak dan delapan gelas ,”terang Yusuf .
Yusuf menambahkan, selanjut pemilik cafe ,pelayan serta pengunjung dibawa ke Polres Padanglawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemilik Cafe dipersangkakan melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padanglawas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol,pungkasnya (IIS/DN).