Daerah

Tiga Orang Terduga Pengedar Sabu Diamankan saat Melintas di Simpang Desa Sukatepu,18,8 Gram Sabu Disita

Ketiga pelaku diamankan ke Polres Karo.(Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Unit Opsnal Polres Karo menangkap 3 orang terduga sebagai pengedar sabu berinisial DHS Als Logos(42) dan MST(35), warga Desa Munthe Kecamatan Munthe dan ST (32) warga Desa Batukarang Kecamatan Payung.

Dari hasil penangkapan ini, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendry Tobing, S.H, menjelaskan ketiganya ditangkap di tepi jalan Simpang Desa Sukatepu Kecamatan Naman Teran, pada Sabtu (25/11/2023) sekira Pukul 05.15 WIB.

“Ketiga orang tersebut merupakan target yang telah kita lidik selama ini dan informasi dari masyarakat yang kita terima, bahwa ada seseorang yang mengedarkan sabu sabu di Desa Sukatepu,” jelas Kasat AKP Hendry, Selasa (27/11/2023) di Mapolres Tanah Karo.

Dari hasil lidik informasi tersebut, sekira pukul 05.15 WIB, Unit Opsnal Polres Karo menghentikan mobil Merk Daihatsu Sigra warna putih, yang sebelumnya sudah dibuntuti, di tepi jalan Simpang Desa Sukatepu Kecamatan Naman Teran, dan langsung melakukan penangkapan di dalam mobil tersebut ada tiga orang, yakni ST, yang mengendarai mobil dan Logos serta MST yang duduk di kursi penumpang.

“Saat penangkapan, barang bukti narkotika jenis sabu, juga turut kita temukan di TKP, yang saat itu Logos sempat membuang sebuah potongan tisu warna putih dari tanganya ke luar jendela mobil.

Begitu dilakukan penggeledahan di sekitar TKP diketahui potongan tisu warna putih yang dibuang Logos tersebut, berisikan 4 paket plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat netto 18.08 gram.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap ketiganya dan penggeledahan dalam mobil yang mereka kendarai dan ditemukan di bawah lantai samping supir mobil tersebut barang bukti dompet kecil warna hitam kombinasi merah yang di dalamnya berisi 1 paket plastik klip berisikan sabu seberat netto 0,03 gram dan 1 buah kaca pirex yang masih terdapat sisa bakaran sabu sabu seberat brutto 1,37 gram.

Pengakuan ketiga pelaku tersebut, kesemua barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka setelah diidentifikasi terduga pelaku merupakan pengedar gelap narkotika jenis sabu.

“Ketiga pelaku dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo. Pasal 132 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kasat.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close