Pemkab Serdangbedagai Raih Predikat Badan Publik “Informatif” Tiga Kali Berturut-turut

Medan, desernews.com
Berkat komitmen dalam menjamin keterbukaan informasi publik (KIP), Kabupaten Serdangbedagai menerima penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2023, di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Selasa (15/08/2023).
Penghargaan ini diserahkan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Agus Tripriyono dan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sergei H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP.
Pada kesempatan itu, Sekdakab Sergai menyampaikan, jika penghargaan ini merupakan hasil dari upaya Pemkab Sergai untuk memastikan kerja pemerintahan berjalan dengan prinsip akuntabilitas yang tinggi dan menjadi lebih istimewa karena berhasil diraih selama 3 kali berturut-turut.
“Saat ini transparansi menjadi hal sangat penting. Dalam era di mana informasi dapat membentuk pandangan dan menggerakkan perubahan, Pemkab Sergai selalu berusaha menyediakan akses terbuka terhadap informasi kepada masyarakat,” ucapnya.
Menurut Faisal, prestasi ini juga menempatkan tanggung jawab lebih besar bagi pihak terkait dalam terus meningkatkan standar keterbukaan informasi dan tak henti berinovasi dalam menyajikan informasi dengan cara yang lebih mudah diakses dan dimengerti oleh masyarakat.
Sebelumnya Agus Tripriyono dalam sambutannya mendukung pentingnya keterbukaan dan transparansi dalam pemerintahan dan masyarakat.
Hal ini, menurutnya, merupakan upaya untuk mendorong perubahan budaya di mana informasi tidak hanya diberikan secara terbuka, tetapi juga dihargai dan diakui sebagai bagian integral dari pengambilan keputusan dan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan dan perkembangan daerah.
“Harapan saya, adalah agar keterbukaan informasi tidak hanya menjadi tujuan akhir, tetapi juga menjadi bagian yang terintegrasi dalam cara kerja sehari-hari. Dengan kata lain, keterbukaan informasi seharusnya bukan hanya sekadar tindakan, melainkan menjadi bagian dari budaya kerja kita,” katanya.

Ia berpesan kepada daerah masih berpredikat “Menuju Informatif” dan “Cukup Informatif”, agar dapat menjadikan keterbukaan informasi, sebagai budaya kerja sehingga dapat menjadi Daerah yang Informatif dalam keterbukaan informasi publik.
Saya percaya bahwa dengan mengadopsi keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya kerja, kita dapat menciptakan suatu lingkungan di mana informasi diakses dan dibagikan dengan mudah, serta dipahami oleh semua pihak yang terlibat.
“Ini akan membantu menggalang partisipasi aktif masyarakat dan memungkinkan mereka untuk berkontribusi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pemerintahan dan kebijakan publik,” yakinnya.
Sementara itu Ketua KI Sumut Dr. Abdul Haris Nasution, SH, menyampaikan, prinsip keterbukaan informasi menjadi semangat atau spirit demokrasi, dimana keterbukaan informasi dianggap sebagai alat kuat untuk mendorong partisipasi publik dan memberikan akses lebih luas kepada masyarakat terhadap informasi diperlukan.
“Saya mendorong setiap badan publik untuk menyediakan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, berbiaya ringan serta membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, juga PPID Pelaksana sebagai perwujudan keterbukaan KIP,” sebut Abdul Haris.
Dikatakan Abdul Haris, dirinya juga secara khusus menyampaikan terima kasih atas dukungan Kabupaten Sergai dalam menyukseskan Anugerah KIP 2023 sekaligus menyampaikan selamat atas raihan Kabupaten Sergai sebagai Kabupaten Informatif dengan capaian nilai tertinggi.
Dalam Anugerah KIP 2023 kali ini ada 5 kategori predikat yang diberikan yaitu Badan Publik Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Kegiatan turut dihadiri oleh jajaran KI Sumut, Bupati/Walikota se-Sumut dan jajaran Kepala OPD kabupaten/kota se-Sumut.(Sty/Rel)




