Advertisement

Covid-19 Tidak Surutkan Peredaran Narkoba, Setahun BNN RI dan Poldasu Sita 1/2 Ton Sabu-sabu

Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial saat ekspos akhir tahun dan memberikan penghargaan kepada anggota yang mengungkap kasus dalam jumlah besar.

Medan, desernews.com

Selama masa pandemi Covid-19 peredaran Narkoba ternyata tidak menjadi penghalang bagi para bandar Narkoba. Sebaliknya, peredaran  narkotika semakin banyak.

Buktinya, selama tahun 2020, Badan Narkotika Provinsi Sumatera Utara, BNN RI dan Poldasu menyita setengah ton sabu-sabu dari para bandar dan kurir Narkoba.

“Selama tahun 2020 BNN RI, Polda Sumut dan BNNP Sumut mengungkap hampir setengah ton narkotika jenis sabu,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial, SH, saat refleksi akhir tahun di BNNP Sumut,
Selasa (29/12).

Dijelaskan Atrial,  pengungkapan BNNP Sumut tahun ini melebihi target. Tentunya pengungkapan narkotika membutuhkan peranan masyarakat.

“Kita butuh peranan masyarakat untuk mengungkap narkoba, informasi sangat kita butuhkan. Enggak mungkin kita bisa mengungkap sendiri tanpa ada informasi dari masyarakat,” sebutnya.

Di 2020, BNNP Sumut mengungkap 62 kasus dengan 111 tersangka. Barang bukti 30 kilogram sabu, ekstasi 1.160 butir pil ekstasi,  30 kilogram daun ganja kering.

Kemudian pemusnahan ladang ganja dilakukan 3 kali di 7 titik yakni di wilayah pegunungan Tor Sihite di Desa Bandar Lancat, Kec. Penyabungan Timur, Madina dengan total luas lahan 28 hektar. Barang bukti yang dimusnahkan 28 ribu batang ganja.

Kemudian barang bukti non narkotika disita berupa 4 unit ranmor roda 4, 32 unit sepeda motor, 81 handphone dan uang Rp16 juta lebih.

Selanjutnya pemberian layanan rehabilitasi di 2020 sebanyak 115 orang, layanan pasca rehabilitasi reguler 75 orang dan layanan rehabilitasi intensif 40 orang. Untuk kegiatan DIPA jumlah klien yang menjalani layanan rawat inap milik instansi pemerintah sebanyak 878 orang dan layanan rawat inap non komponen masyarakat 5 orang.

Pembangunan zona integritas wujud dari BNNP Sumut dalam implementasi Peraturan Menpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di instansi pemerintah.

Untuk BNN Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakan pencanangan zona integritas yakni BNNP Sumut, BNNK Batubara, BNNK Batubara, BNNK Mandailing Natal, BNNK Simalungun, BNNK Siantar dan BNNK Deliserdang.

Penghargaan

Sementara dua penyidik BNNP Sumut mendapatkan penghargaan karena mengungkap kasus dalam jumlah barang bukti besar yakni Iptu Nova dan Aipda Dedy Janatar Berampu. Penghargaan diberikan langsung Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial. (M-1/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih