Terlibat Kasus Narkoba, Bripka AA Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Medan, desernews.com
Bripka AA dipecat tidak hormat lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasusnya Sangat Memalukan
“Pemecatan Bripka AA sesuai dengan putusan yang sudah berkekuatan tetap” kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda di Medan pada Rabu (15/06).
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum polisi itu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

Kombes Valentino menjelaskan upacara pemecatan terhadap Oknum Polisi berpangkat Bripka AA telah dilakukan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
“Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya,” ucap perwira menengah Polri itu.
Sidang Kode Etik Profesi Polri di Polrestabes Medan dilakukan oleh Perangkat Sidang Komisi AKBP Efendi Sinaga, Kasat Binmas Polrestabes Medan, Wakil Ketua Komisi Kompol Zonni Aroma, Kabag Log Polrestabes Medan, dan Anggota Komisi Kompol Ricardo.
Penuntut Umum Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol M Tomi, Kanit Provost Propam Polrestabes Medan AKP AHmad Haidir Harahap, Sekretaris Aiptu M Kembaren, dan Pendamping terduga pelanggar Bripka Andi Arvino, Iptu Khairul Yani.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda memutuskan Bripka AA dipecat tidak hormat dari Polri. Kasus oknum polisi itu memalukan.
Kapolrestabes Medan itu menyebut upacara PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara.
Diketahui, Bripka AA selaku anggota Polri melakukan pelanggaran saat bertugas di unit Provost Polrestabes Medan.
Bripka AA melakukan perbuatan terlarang dengan memasukkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam sel Blok B Rumah Tahanan Polrestabes
Hal itu sesuai putusan MA Nomor: 4087/K/Pid.Sus/20221 tanggal 8 Desember 2021 dengan vonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Terhadap Bripka AA direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.(ts/DN)




