UPT KPH XV Kabanjahe Belum Lakukan Pengukuran Titik Koordinat Lahan HGU Milik PT BUK, Pernyataan UPT KPH XV Kabanjahe Membingungkan

Tanah Karo, desernews.com
Terkait sengketa tanah di Puncak 2000 Kecamatan Tigapanah seluas 89’5 hektar milik PT BUK dengan sertifikat Nomor 1 Tahun 1997 hingga saat ini masalahnya belum menunjukkan titik terang.
Pasalnya Dinas Kehutanan Sumatera Utara melalui Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT-KPH) XV Kabanjahe sama sekali belum melakukan pengukuran titik koordinat lahan Hak Guna Usaha (HGU) tersebut guna memastikan apakah berada di kawasan hutan atau di luar kawasan hutan.
Hal ini menindaklanjuti hasil pertemuan rapat koordinasi di Mapolres Tanah Karo, Rabu (25/5/2022) lalu soal rencana pengukuran ulang HGU PT BUK dan pemetaan kawasan hutan dan pihak terkait lainnya terkait sengketa tanah sejumlah pihak di Siosar dengan lahan HGU PT BUK.
Kepala UPT KPH XV Kabanjahe Sholahudin Lubis kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (7/6/2022) mengatakan belum mengetahui pasti apakah personelnya telah mengukur titik koordinat HGU PT BUK.” Guna memastikannya, saya panggil Kasie Pelaksana Pemetaan Pengukuran, Radikin SH,” ungkapnya.
Saat dipertanyakan, Radikin SH membenarkan pihaknya belum melakukan pengukuran titik koordinat HGU milik PT BUK karena belum memperoleh titik koordinat yang dimaksud.
Meski demikian dia mengatakan pihaknya turut mendampingi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kanwil Sumut bersama unit Tipiter Polres melakukan pengukuran titik koordinat di lahan HGU Jumat (3/6/2022) beberapa hari lalu dan telah dilakukan pengukuran di 12 titik koordinat di lapangan.’Jelasnya.
Ketika disinggung wartawan dalam pertemuan rapat koordinasi di Mapolres Tanah Karo, Rabu (25/5) lalu bahwa, pihaknya menyatakan ada sejumlah titik koordinat berada di kawasan hutan. Sementara hingga saat ini, bahwa UPT-KPH XV Kabanjahe belum melakukan pengukuran titik koordinat HGU milik PT BUK di lapangan dan belum juga menerima data secara ril dan hal ini dianggap terlalu gegabah dan terkesan keliru memberikan pernyataan.
Juga dikatakannya,” Kalau titik koordinat HGU milik PT BUK diberikan kepada kami, tentu kami langsung melakukan pengukuran titik koordinat,” katanya
Ditanya lagi apakah pernyataan pihak UPT- KPH XV yang menyatakan sejumlah titik koordinat HGU berada di kawasan hutan, sangat bertolak belakang dengan adanya surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 16 November 2021,diantaranya yang menyatakan terhadap area HGU yang diberikan kepada PT BUK bukan merupakan kawasan hutan tetapi Areal Penggunaan Lain (APL).
Mengingat areal HGU itu berada pada APL, maka menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemblokiran atas sertifikat HGU PT BUK, ketika diperuntukkan surat Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun Radikin enggan berkomentar.
Disinggung lagi kepada Radikin selaku Kasi Perlindungan Hutan dan Masyarakat tentang pernyataan sebelumnya mengenai batas hutan,dimanakah titik koordinat yang sebenarnya, tapi Radikin hanya BPKH yang tahu pak, tentu berbeda dengan dalam di pertemuan Polres Karo sebelumnya.”Katanya.
Begitu juga dipertanyakan tentang putusan Mahkamah Agung mengenai batas Desa Kacinambun dan Sukamaju itu telah inkrah sekitar tahun 2005, namun disayangkan mereka tidak tahu putusan tersebut sama sekali.(Fs-Ring)




