Terkait BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Perpanjang STNK, Ini Penjelasan Polri…

Jakarta, desernews.com
Pemerintah berencana mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022, yang sudah diteken Presiden Jokowi dan berlaku mulai 6 Januari tahun ini.
Dalam Inpres itu, disebutkan bahwa Presiden meminta Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi, demi memastikan setiap pemilik kendaraan bermotor sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Jadi, nantinya setiap warga yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi, memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan dan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian memiliki kartu BPJS Kesehatan.
“Instruksi ditujukan untuk 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri di dalamnya. Instruksi yang diberikan kepada Polri adalah terkait dengan pelayanan, SIM, STNK dan SKCK,” ujar Kasubdit STNK Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin kepada media.
Taslim menuturkan, bahwa instruksi tersebut meliputi semua layanan registrasi kendaraan bermotor, mulai dari pelayanan pertama kali pada unit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB hingga layanan pembuatan dan perpanjangan STNK.
Meski demikian, Taslim mengaku bahwa untuk menerapkan kebijakan tersebut Polri harus melakukan beberapa hal terlebih dahulu. “Sesuai instruksi itu, maka dalam pelaksanaannya ada proses yang harus kami lakukan. Pertama, mengubah regulasi terlebih dahulu, khususnya Perpol (Peraturan Kepolisian) nomor 7 tahun 2021 tentang regident ranmor, untuk menambah persyaratan layanan regident ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS,” tuturnya.
Kedua, kata dia yakni berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait implementasi pada pelayanan STNK pada warga yang harus memiliki kartu BPJS. “Karena, ketika layanan STNK kami tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS, akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak,” ungkapnya.
Terakhir, yakni proses sosialiasi pada masyarakat yang membutuhkan waktu tidak sebentar. Meski demikian, Taslim menjelaskan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin supaya perubahan terhadap regulasi bisa dilakukan secepatnya.(viv/DN)




