Daerah

Terjerat Kasus Sabu, Tiga Orang Petani Nginap Gratis di Hotel Prodeo

Ketiga tersangka kasus sabu, TKA, AS dan EK usai diamankan di Polres Karo.[Foto/Ist]
Tanah Karo, desernews.com
Tiga orang pria warga desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo Sumut yang sehari harinya bekerja sebagai petani terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib dan menginap gratis di hotel prodeo Polres Karo.

Pasalnya ketiga pelaku berinisial TKA [21],AS [28] dan EK [28] terseret dalam kasus narkotika jenis sabu sehingga kasusnya dalam penanganan pihak yang berwajib.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M.menyampaikan bahwa ketiga tersangka ditangkap Minggu [23/3/2025] sekira pukul 01:00 Wib di desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

“Adapun kronologis penangkapan pertama tersangka bermula TKA(21) ditangkap di area perladangan dan sabu disita seberat 0,03 gram. Saat ditangkap, dia sempat kabur tapi berhasil dilumpuhkan petugas,” ujarnya.

Saat diintrogasi, TKA nyanyi dan menyebut nama seseorang sehingga anggota Sat Resnarkoba langsung menangkap AS (28) di depan rumah kontrakannya ,saat digeledah ditemukan sabu seberat netto 0,22 gram serta uang tunai sebesar 200.000 rupiah.

Tidak mau hanya berdua masuk penjara,AS menyebut nama EK (28) dan ditangkap di dalam rumah kontrakannya.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 40 paket sabu seberat netto 3,6 gram, satu unit handphone, satu timbangan elektrik, satu potongan pipet sebagai skop, satu bal plastik klip kosong, serta uang tunai 50.000 rupiah.

“Kini ketiga tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.[FS-Ring]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close