Daerah

Tanam Ganja di Perladangan Lau Kembiri, Sinulingga Nyangkut di Sel Polres Karo

M. Sinulingga diamankan Polisi berikut tanaman ganja miliknya.(Foto/Ist)

Tanah Karo Desernews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo amankan salah seorang laki-laki berinisial M. Sinulingga (39) karena menanam ganja di perladangan Lau Kembiri Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo.

Dari kasus itu, Sat Res Narkoba Polres Karo berhasil menyita tanaman ganja sebanyak 6 pohon sehingga M. Sinulingga warga Desa Lingga langsung diboyong Polisi untuk menindak lanjuti kasusnya.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, saat dikonfirmasi menjelaskan, MS diamankan terkait kepemiliian ganja.

Barang yang disita, berupa 6 batang diduga pohon ganja dalam keadaan basah meliputi akar, batang, ranting, daun, dan biji dengan ketinggian 70 hingga 110 centi meter.

“Penangkapan tersangka dengan adanya informasi yang diterima dari sumber, bahwa ada seseorang yang menanam narkotika ganja di ladang perladangan Lau Kembiri. Dari informasi tersebut langsung kita kembangkan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap M. Sinulingga. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu(6/1/2024) sekira pukul 09.30 Wib di ladang miliknya. Saat dilakukan penggeledahan disekitar ladangnya, ditemukan 6 tanaman ganja tersebut yang masih tertanam di atas tanah,” jelas Henry kepada wartawan, Kamis (11/1/2024) di Polres Karo.

Lanjutnya lagi, selain tanaman ganja, juga ada diamankan diduga jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun, dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 1,78 gram, yang tersimpan di dalam kotak rokok gudang garam merah miliknya.

“Untuk saat ini M. Sinulingga sudah ditahan di sel Polres Karo dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ujarnya.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close