Miliki 100,35 Gram Sabu, 2 Pria di Simalungun Ditangkap Polisi

Simalungun, desernews.com
Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun menangkap dua pria pemilik narkotika jenis sabu seberat 100,35 gram di Jalan Umum, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kedua pelaku AV (18) dan RA (16) merupakan warga Huta I, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
“Kedua tersangka diringkus petugas pada Jumat (8/9) sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Umum, Kabupaten Simalungun,” kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, ketika dikonfirmasi, Sabtu.
Ronald menyebutkan selain barang bukti 100,35 gram sabu, juga diamankan dua ball plastik klip kosong, handphone Android merk OPPO A16, dan sepeda motor Honda Vario warna merah.
“Polres Simalungun dan Polsek sejajaran komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Hal tersebut dibuktikan oleh personel Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun yang berhasil meringkus dua orang warga yang terbukti penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.
Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk ambil bagian dalam perang melawan terhadap narkoba. Narkoba merusak generasi muda dan masa depan negara. “Saya imbau agar masyarakat selalu waspada, berpartisipasi dan proaktif melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemui peredaran atau penggunaan narkoba di lingkungan sekitar. Jangan sampai kita biarkan keluarga dan lingkungan kita terkontaminasi dengan bahaya narkoba,” jelasnya.
Menurut Ronald, semakin banyak warga yang berperan aktif, semakin cepat bisa memberantas peredaran narkoba ini. Polres Simalungun dan Polsek sejajaran tidak akan pernah berhenti untuk terus memberantas narkoba dan akan selalu bertindak tegas terhadap pelaku peredaran narkoba.
“Hidup sehat tanpa narkoba adalah pilihan terbaik untuk masa depan kita dan generasi penerus bangsa. Mari kita jaga bersama dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Kapolres Simalungun.
Sementara Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi mengakui keberhasilan ini juga merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat dan Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Penangkapan ini merupakan kerja sama antara Tim Gabungan Polsek Bosar Maligas dan Sat Res Narkoba Polres Simalungun bersama masyarakat. Kedua tersangka saat ini telah diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Restuadi.(ant/DN)




