Soal Kades Pulau Tagor Baru, Camat Galang Tunjuk Sekdes Ambil Alih Tugas Sementara Pemerintahan Desa
Galang, desrnews.com
Camat Galang, Asma Fitriyan Syukri SSTP MSi telah menunjuk sementara Sekretaris Desa Pulau Tagor Baru, Sunarti untuk menjalankan roda pemerintahan desa serta pelayanan publik di desa itu.
Hal itu sehubungan Kepala Desa Pulau Tagor Baru berinisial S sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Deli Serdang karena diduga keras terlibat kasus narkoba jenis sabu.
Camat Galang itu mengaku terkejut mendengar kabar Kepala Desa Pulau Tagor Baru, berinisial S ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang saat sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu di desanya, Rabu sore (14/04/2021).
Asma Fitriyan yang baru 4 bulan menjabat sebagai Camat di Galang mengatakan belum begitu mengenal watak dan perangai kepala desanya tersebut. Karena selama ini dilihatnya baik baik saja dan tidak ada informasi maupun pengaduan yang diterimanya dari masyarakat tentang ulah anak buahnya itu.
“Saya sangat terkejut mendengar informasi itu melalui kawan kawan media, bahwa Kepala Desa Pulau Tagor Baru ditangkap berkenaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada hari Rabu kemarin”, ucap Asma Fitriyan kepada desernews.com di ruang kerjanya, Kamis (15/04/2021).
Camat Galang itu lebih lanjut mengatakan, saat ini ia sedang menunggu hasil pemeriksaan dari Polresta Deli Serdang. Sambil menunggu perkembangan pemeriksaan dari pihak Polresta Deli Serdang, dia telah menugaskan Sekretaris Desa Pulau Tagor Baru untuk memastikan kegiatan pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
“Saya sudah menugaskan Sekretaris Desa Pulau Tagor Baru untuk menjalankan roda pemerintahan desa seperti biasa. Agar roda pemerintahan serta pelayanan publik di desa tidak terhambat”, imbuhnya.
Sedangkan mengenai status hukum Kepala Desa Pulau Tagor Baru, kata Asma Fitriyan pihaknya akan segera berkonsultasi kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang c/q Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Deli Serdang.
Namun biasanya kata Camat Galang itu, apabila yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan diterapkan Perbup No 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Deli Serdang No 010 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Sebelumnya ramai diberitakan media, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap S, Kepala Desa Pulau Tagor Baru Kecamatan Galang, dari kediamannya Dusun I, Desa Pulau Tagor Baru, Rabu (14/4/21) sore. S ditangkap karena diduga menghisap sabu-sabu dirumahnya.
Sekretaris Desa Pulau Tagor Baru, Sunarti dan Bendahara, Rehwati sempat mendatangi Satres Narkoba Polresta Deli Serdang di Lubuk Pakam. Kedatangan kedua perangkat desa itu untuk menemui Kepala Desa Pulo Tagor Baru, S guna meminta stempel.
Namun oleh petugas piket mengatakan kepada Sunarti dan Rehwati jika Kepala Desanya belum bisa dikunjungi karena masih dalam pemeriksaan. Akhirnya kedua perangkat desa itu pun pulang dengan tangan kosong. (01/DN).