Soal Debu Galian C, Kades Pulau Gambar Minta Warga Menemuinya untuk Dimediasi
Serdang Bedagai, desernews.com
Kepala Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Deli Serdang, Suriyadi meminta masyarakatnya yang mengeluh masalah galian C di Desa Sena Kecamatan Pegajahan agar menemui dirinya. Supaya nantinya akan dilakukan mediasi.
Hal itu dikatakan Kepala Desa Suriyadi menanggapi pertanyaan desernews.com seputar keluhan warganya akibat debu yang ditimbulkan puluhan truk galian C yang melintasi di depan rumah warga Pulau Gambar.
“Banyak sudah datang kepada saya LSM maupun wartawan mengatakan warga mengeluh masalah debu. Tapi tidak ada warga yang datang kepada saya. Jadi tolong suruh warganya datang kepada saya biar nanti kita mediasi. Mereka warga kan anak saya biar nanti kita mediasi “, ucap Suriyadi.
Menurut Suryadi, jalan jalan yang dilalui truk truk pengangkut tanah timbun tersebut selalu disiram. “Masalah jalan berdebu, selalu kita siram”, tambah Suryadi.
Baca Juga: Warga Pulau Gambar Mengeluh, Penambangan Ilegal Timbulkan Debu dan Kerusakan Jalan
Namun warga yang menyampaikan keluhannya enggan untuk menemui Suryadi. Karena warga Desa Pulau Gambar meyakini Kepala Desa Suryadi memiliki kepentingan atas beroperasinya galian C yang diduga keras tidak memiliki ijin pertambangan tersebut.
Warga Pulau Gambar mengatakan, persoalan penambangan galian C yang berlokasi di Desa Sena Kecamatan Pegajahan tetapi melintasnya di Desa Pulau Gambar itu tidak sesederhana yang dikatakan Kepala Desa Suriyadi.
Menurut warga, dampak yang ditimbulkan truk truk pengangkut tanah timbun itu mengakibatkan jalan jalan desa mengalami kerusakan. Begitu juga jembatan yang ada di desa terancam ambruk karena tidak mampu menahan beban puluhan truk setiap harinya.
Karena itu, masyarakat Desa Pulau Gambar, khususnya warga Dusun VII dan VIII meminta Kapolda Sumatera Utara untuk segera menurunkan timnya ke lokasi untuk menyetop penggalian dengan membawa alat berat beko tersebut ke Mapoldasu atau dititipkan di Mapolres Serdang Bedagai.
“Usaha apa pun jenisnya harus memiliki ijin dan membayar retribusi kepada negara. Selain itu, setiap perusahaan wajib memiliki Amdal sebelum beroperasi. Untuk itu, kami warga masyarakat Desa Pulau Gambar memohon kepada Bapak Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. untuk segera menutup Galian C itu”, ucap warga berharap perhatian serius Kapolda Sumatera Utara. (06/DN)




