Soal Berita Penjualan Daging Lembu Beraroma Pungli, Kadis Kominfo Sergai Beri Klarifikasi : Pemberitaan Itu Tendesius

Berikut klarifikasi Kadis Kominfo Sergai, Drs. H. Akmal, AP, M.Siyang dikirim melalui email ke meja redaksi desernews.com :
Sehubungan dengan pemberitaan di Media Siber desernews.com yang terbit pada hari Senin tanggal 27 April 2022 dengan judul “Berita Penjualan Daging Lembu Beraroma Pungli Kepada OPD, Pendukung Bupati Sergai Mencak-Mencak“ yang ditulis oleh wartawan inisial “(trib/DN)”.
Berkenaan hal tersebut di atas, kami menyampaikan hak jawab dan hak bantah/koreksi serta keberatan atas pemuatan berita yang tidak mengindahkan etika jurnalistik layaknya yang seharusnya dilakukan oleh setiap wartawan.
Adapun materi yang perlu kami bantah dikarenakan tidak seimbangnya pemberitaan (cek dan ricek) adalah hal-hal sebagai berikut :
1. Penjelasan…… Bahwa pemberitaan tersebut bersifat tendensius dan dapat membentuk atau menggiring opini negatif di tengah-tengah masyarakat untuk tujuan-tujuan tertentu. Hal ini karena wartawan yang menulis artikel tidak benar- benar memperoleh dan menyajikan data yang sesuai dengan fakta yang sebenarnya, hanya berdasarkan opini semata (tidak cover both sides) seperti yang tercantum dalam judul “Berita Penjualan Daging Lembu Beraroma Pungli Kepada OPD, Pendukung Bupati Sergai Mencak”
2. Penjelasan.….. Bahwa wartawan dan media saudara telah mempublikasikan berita dengan klaim sepihak dan tidak menggambarkan fakta sebenarnya. Wartawan dan media saudara juga telah mempublikasikan berita berdasarkan pernyataan sepihak hanya dari satu orang narasumber yang jelas tidak bisa mewakili atau merepresentasikan pendapat mayoritas ASN di Pemkab Sergai. Apalagi kompetensi ASN yang dijadikan narasumber sangat diragukan karena pernyataan yang disampaikannya banyak yang tidak sesuai dengan fakta atau keliru. Salah satu kekeliruannya adalah menyebut kegiatan ini sebagai hasil “pungli”. Kata pungli di sini dengan semena-mena menyebut kegiatan ini ilaksanakan secara liar dan memaksa, daerah (OPD) justru resah. Sebab, masing-masing OPD dikabarkan dimintai uang hingga Rp 1,5 juta untuk membeli sapi yang akan dipotong, dan dagingnya dijual ke masyarakat. “Subsidi penjualan daging lembu ini didapat dari pungli para Kepala OPD, termasuk asisten-asisten. Sebagian besar Kepala OPD membebankan kembali kewajiban beli lembu itu kepada para bawahan,” kata ASN Pemkab Sergai, minta identitasnya dirahasiakan, Senin (25/4/2022). ASN tersebut mengatakan, di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini, mereka sebagai bawahan tentu merasa keberatan. Namun, ASN biasa seperti mereka tidak berani melawan pimpinan. Sebab, mereka khawatir akan dikucilkan jika berontak.”
3. Penjelasan….. Informasi dalam pemberitaan tersebut adalah keliru karena peternakan yang menjadi lokasi penitipan hewan ternak bukanlah milik Bupati atau Wakil Bupati, melainkan salah seorang warga Sergai yang berprofesi sebagai pengusaha peternakan penggemukan lembu “MJM Farm” bernama Babe/Aan. Wartawan dan media saudara sampai detik ini belum melakukan atau menyampaikan klarifikasi terkait misinformasi itu, setelah secara sepihak memuat pernyataan keliru tersebut, yang tercantum dalam kalimat “Dari keterangan sejumlah pegawai di Pemkab Sergai, bahwa peternakan Dambaan ini disebut-sebut milik Bupati Sergai dan Wakil Bupati Sergai. Dambaan sendiri merujuk pada Darma Wijaya dan Adlin Tambunan. Namun begitu, informasi ini masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.” Terkait pemberitaan ini, sangat menimbulkan kerugian berupa pencemaran nama baik SEHINGGA MENIMBULKAN FITNAH bagi pejabat (Bupati dan Wakil Bupati Sergai). Dengan memedomani Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Bab III pasal 4 ayat 2 butir d “Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang- undangan” dan Undang- Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Bab I point 11 menyebutkan “Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya” dan point 12 “ Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan
oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain”. Selanjutnya sesuai dengan Bab II pasal 5 point 2 disebutkan “ pers wajib melayani hak jawab” pada kesempatan ini jika wartawan Bapak ingin mengkonfirmasi dapat melalui Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serdang Bedagai selaku juru bicara Pemkab Sergai. Atas dasar hal tersebut di atas, dengan ini kami meminta dan mengharapkan adanya koreksi atas telah dimuatnya berita tersebut, klarifikasi sekaligus memuat surat Hak bantah/koreksi ini di semua media lokal yang ada di Sumatera Utara (media cetak dan online/ siber) termasuk media yang Bapak pimpin dalam waktu 2 hari berturut-turut pada halaman dan huruf (font) yang sama sebagai wujud profesional pers serta menjaga semangat kemitraan yang saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
Pemkab Serdang Bedagai sudah mengeluarkan pernyataan resmi melalui kanal Media Center Sergai dengan judul “Jelang Idulfitri, Pemkab Sergai Bantu Masyarakat serta Tumbuhkan Jiwa Entrepreneurship ASN Lewat Program Daging Subsidi” yang bisa diakses di link berikut: https://mediacenter.serdangbedagaikab.go.id/2022/04/25/jelang-idulfitri-pemkab-sergai-bantu-masyarakat-serta-tumbuhkan-jiwa-entrepreneurship-asn-lewat-program-daging-subsidi/ (Redaksi)




