Daerah

Pengedar Sabu di Simpang Selakkar Ditangkap, FS Terpaksa Lebaran Dipenjara

FS berikut sabu miliknya yang diamankan Polisi.(Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Seorang laki-laki berinisial FS (25) warga desa Bunga Baru Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo tidak dapat berkutik ketika anggota Satuan Narkoba Polres Karo mengamankannya.

Pasalnya FS diduga kuat telah mengedarkan narkoba jenis sabu di Simpang Desa Selakkar Kecamatan Munte sehingga polisi melakukan penindakan.

Setelah diamankan, Polisi langsung menggeledahnya dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket plastik bening beriskan shabu dengan keseluruhan berat brutto 0,31 gram, 10 plastik bening kosong, 3 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik dan juga uang tunai Rp. 200.000.

Atas temuan itu, Polisi langsung membawanya ke Polres Karo untuk dilakukan proses hukum dan ujung-ujungnya masuk bui dan lebaran di penjara.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB. Tobing, S.H, mengungkapkan, bahwa tersangka diamankan pada hari Senin (10/3/2024) lalu sekira jam 12:00 wib di Simpang Desa Selakkar kecamatan Munte terkait kasus sabu,” kata Kasat Narkoba, Sabtu (30/3/2024).

“Dari pengakuannya, bahwa sabu itu miliknya untuk diedarkan kepada pembeli. Saat ini FS, sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close