Advertisement

Sidang Rizieq Shihab Ditunda, Ini 3 faktanya

Foto:Sidang perdana Habib Rizieq Shihab dilakukan secara virtual

Jakarta, desernews.com – Sidang perdana Rizieq Shihab ditunda. Sedianya sidang kasus kerumunan itu dilaksanakan pada 16 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berikut fakta dari sidang perdana tersebut:

1. Ditunda karena sinyal buruk

Sidang yang digelar daring itu ditunda karena sinyal buruk, sehingga suara dan gambar persidangan tak dapat diikuti dengan baik oleh Rizieq Shihab.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali tanggal 19 Maret, mulai jam 09.00,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa sambil mengetuk palu di PN Jakarta Timur, Selasa, 16 Maret 2021.

Dalam sidang virtual ini, Rizieq Shihab sebagai terdakwa tidak dihadirkan di persidangan. Rizieq mengikuti sidang itu melalui rekaman video langsung dari Bareskrim Mabes Polri.

Saat pembacaan dakwaan baru dimulai, Rizieq mengeluh sinyal internet buruk. Ia mengaku tak bisa mendengar suara di ruang persidangan dengan baik. “Tidak terdengar,” ujar Rizieq melalui sebuah kertas yang ditunjukkan ke kamera.

2. Sempat diperbaiki

Majelis hakim sempat menunda persidangan selama satu jam untuk perbaikan teknis. Namun setelah skorsing sidang selesai, persoalan belum juga teratasi.

Penasihat hukum Rizieq Shihab, Munarman, meminta agar kliennya dihadirkan saja di persidangan. Sebab selain kendala sinyal, Munarman mengatakan kliennya tidak mendapatkan nasihat dari kuasa hukum. “Klien kami tidak didampingi penasihat hukum. Penzoliman ini tidak boleh berlangsung lama,” kata Munarman di persidangan.

Majelis hakim akhirnya menghentikan sidang meski dakwaan belum dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Sidang akan melanjutkan agenda yang hari ini tertunda.

3. Massa pendukung Rizieq bubarkan diri

Puluhan pendukung yang tadinya turut menyimak jalannya persidangan, membubarkan diri setelah sidang resmi ditunda.

Mereka sudah berkumpul sejak pukul 09.00 WIB dan mulai pulang sekitar pukul 11.30 WIB atau setelah hakim mengumumkan penundaan.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang untuk tiga perkara berbeda dengan terdakwa Rizieq Shihab. Perkara itu adalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor, dan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.(tem/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih