Daerah

Seorang Residivis di Pematangsiantar Kembali Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba

RH (40), warga Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat harus berurusan dengan polisi.

Pematangsiantar, desernews.com
RH (40), warga Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat harus berurusan dengan polisi. Pria bertubuh gempal itu ditangkap karena kepemilikan sabu.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap residivis tersebut dengan barang bukti 0,83 gram sabu yang dibungkus plastik klip kecil dan disimpan dalam kantong celananya.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Yahya mengatakan, tersangkap dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitasnya sebagai pengedar narkoba.

“Warga menginformasikan ada peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat di kawasan jalan Melati dan kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap RH di kediamannya,” ujar Rusdi, Senin (28/11/2022).

Polisi kata Rusdi masih melakukan pengembangan terkait penangkapan RH. “Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka ditahan di RTP Mapolres Pematang Siantar,” pungkasnya.(sin/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close