Pemkab Pasaman Didorong Perjelas Batas Antar Nagari Demi Kepastian Wilayah dan Kemudahan Masyarakat

Pasaman, desernews.com
Pemerintah Kabupaten Pasaman dinilai perlu mempertimbangkan langkah strategis untuk memperjelas dan memperkuat identitas wilayah melalui pemasangan tanda batas antar-nagari di seluruh kecamatan.
Keberadaan penanda batas tersebut dinilai penting, tidak hanya dari aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga untuk memberikan kepastian informasi wilayah kepada masyarakat maupun pengguna jalan yang datang dari luar daerah.
Selama ini, sebagian wilayah di Kabupaten Pasaman belum dilengkapi tanda batas nagari yang representatif dan mudah dikenali. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat, terutama warga yang belum familiar dengan suatu kawasan, mengalami kesulitan untuk mengetahui secara pasti kapan telah memasuki wilayah nagari tertentu.
Pemasangan papan atau gapura penanda batas nagari dapat menjadi salah satu solusi sederhana namun memiliki manfaat yang cukup besar. Dengan adanya penanda yang jelas, masyarakat akan lebih mudah mengenali wilayah yang dilaluinya, sekaligus memperkuat identitas masing-masing nagari.
Misalnya, ketika seseorang melintasi wilayah Kecamatan Dua Koto, akan terlihat secara jelas penanda yang menunjukkan bahwa dirinya telah memasuki Nagari Cubadak Tengah, Nagari Cubadak, atau nagari lainnya.
Hal sederhana semacam ini sesungguhnya memiliki nilai penting dalam membangun keteraturan tata wilayah sekaligus memperkenalkan karakter dan identitas nagari kepada masyarakat luas.
Gagasan serupa telah lama diterapkan di sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Utara. Tanda batas wilayah yang ditempatkan di jalur-jalur strategis membuat masyarakat maupun pendatang dapat dengan mudah mengenali wilayah administrasi yang sedang dilintasi.
Dalam konteks pemerintahan daerah, penegasan batas wilayah bukan sekadar persoalan pemasangan papan nama. Lebih jauh, hal tersebut berkaitan dengan tertib administrasi pemerintahan, kepastian wilayah pelayanan publik, serta penguatan tata kelola pemerintahan di tingkat nagari.
Secara regulatif, penetapan dan penegasan batas desa telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Dalam sistem pemerintahan di Sumatera Barat, nagari memiliki kedudukan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang menjalankan pemerintahan desa/nagari, sehingga regulasi nasional mengenai penetapan dan penegasan batas desa menjadi salah satu rujukan penting dalam pengelolaan batas wilayah nagari.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Pasaman dapat menjadikan persoalan batas nagari sebagai bagian dari agenda penataan pemerintahan dan pelayanan publik. Langkah tersebut idealnya dilakukan secara terukur melalui pendataan, pemetaan, koordinasi dengan pemerintah nagari dan kecamatan, serta pemasangan tanda batas pada lokasi-lokasi yang telah memiliki kepastian batas administratif.
Apabila direalisasikan secara menyeluruh, keberadaan tanda batas nagari di setiap kecamatan akan memberikan manfaat ganda. Selain memudahkan masyarakat mengenali wilayah administrasi, penanda tersebut juga dapat menjadi bagian dari wajah tata kelola pemerintahan nagari yang lebih tertib, informatif dan modern.
Langkah ini sekaligus dapat menjadi bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Pasaman terhadap pentingnya kepastian wilayah dan identitas nagari. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi bertanya-tanya mengenai batas suatu nagari ketika melintas, sementara para pendatang dari luar daerah dapat dengan mudah mengenali wilayah yang mereka masuki.
Pada akhirnya, penegasan batas nagari bukan hanya tentang sebuah papan nama di pinggir jalan, melainkan simbol kepastian wilayah, tertib administrasi dan identitas pemerintahan nagari. Pemkab Pasaman diharapkan dapat mempertimbangkan gagasan tersebut sebagai bagian dari upaya membangun tata pemerintahan yang semakin tertib, informatif dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.(H.Eddi Gultom)




