Seorang ASN Pemkab Palas Ditemukan Tak Bernyawa di Penginapan Surodingin
Palas, desernews.com
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Padanglawas ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar penginapan NT yang berlokasi di Desa Surodingin ,Kecamatan Lubuk Barumun ,Kabupaten Padanglawas (Palas) ,Selasa (29/12/2020).
ASN tersebut berinsial AW (41) warga Desa Gunung Manaon ,Kecamatan Huristak ,Kabupaten Padanglawas ,ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa lagi. Kejadian ini menghebohkan warga sekitarnya.
Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Aman Putra B, SH membenarkan penemuan mayat AW di Penginapan NT.
Dikatakan , penemuan tersebut , Selasa (29/12/2020) sekira pukul 09.00 WIB, setelah menerima laporan dari pihak penginapan NT kepada Kanit Reskrim Polsek Barumun.
Penjeladan pemilik penginapan NT menyebut, seorang laki-laki dengan identitas AW, membawa seorang wanita yang merupakan tamu di penginapannya Namun keesokan harinya ditemukan meninggal dunia di dalam kamar.
Setelah mendapatkan.laporan dari pihak penginapan , Kapolsek Barumun bersama Kanit Reskrim serta anggota Polsek menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP atas penrmyan mayat tersebut .
“AW ditemukan dalam kondisi terbaring di atas tempat tidur tepatnya di kamar nomor 9,didalam kamar tersebut didapati seorang perempuan, berinusial. E Boru Nasution (39) sebagai teman ASN Pemkab Palas,” sebut Iptu Aman.
Dilokasi kamar penginapan dilakukan olah TKP dan memotret TKP, kemudian jasad AW (korban) dievakuasi ke RSUD Sibuhuan.
Dari hasil interogasi yang dilakukan di TKP, keterangan saksi dari dua penjaga hotel berinisial AM, 18 dan NBS, 19 serta E boru Nasution bahwa AW bersama E Boru Nasution menginap di Penginapan NT, sejak Senin (28/12/2020) pukul 17.00 WIB.
Kemudian, pada hari kedua, Selasa (29/12/2020) pukul 09.00 WIB, E boru Nasution memberitahu kepada penjaga penginapan, bahwa korban mengalami kejang-kejang.
“Kemudian, penjaga penginapan melihat korban ke dalam kamar nomor 9, namun korban telah meninggal dunia,” jelas Kasat.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa istri dan dua adik laki-laki korban tidak bersedia untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah korban, saat jenazah hendak dibawa ke RS Bhayangkara Medan.
“Istri dan dua adik laki-laki korban telah iklas menerima kematian korban, dengan membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan otovsi,” pungkas Kasat. (ISN/DN).