Senyum Lega di Balik Sertipikat Tanah: Kisah Bapak Jimmy Wijaya di Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, Desernews.com
Raut wajah lega terpancar dari Jimmy Wijaya, seorang warga Kota Tebing Tinggi, saat menerima sertipikat residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2019.
Sertipikat tersebut diantarkan langsung oleh petugas Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tebing Tinggi ke lokasi usahanya, menghadirkan momen yang tak sekadar administratif, tetapi juga sarat makna bagi keberlangsungan hidup dan usaha yang telah lama ia rintis.
Bagi Jimmy, sertipikat tanah bukan hanya selembar dokumen legalitas. Di balik kertas berstempel resmi itu tersimpan rasa aman, kepastian hukum, serta harapan untuk masa depan yang lebih tertata. Selama bertahun-tahun, ia menjalankan usahanya dengan penuh kerja keras, namun bayang-bayang ketidakpastian status lahan kerap menjadi kegelisahan tersendiri.
Kehadiran petugas Kantah yang menyerahkan sertipikat secara langsung menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Di tengah aktivitas usahanya yang sederhana namun padat, Jimmy menyambut dokumen tersebut dengan senyum dan ucapan terima kasih berulang kali.
Baginya, pelayanan yang datang langsung ke tempat usaha bukan hanya memudahkan, tetapi juga menunjukkan perhatian nyata pemerintah terhadap masyarakat kecil.
Program PTSL sendiri merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat secara menyeluruh. Melalui program ini, warga yang sebelumnya belum memiliki sertipikat resmi dapat memperoleh legalitas yang diakui negara, sehingga membuka peluang lebih luas, baik untuk pengembangan usaha maupun akses permodalan.
Kini, dengan sertipikat di tangan, Jimmy merasa lebih tenang dalam menatap masa depan. Ia berharap legalitas tersebut dapat menjadi pijakan kuat untuk mengembangkan usahanya, sekaligus memberikan rasa aman bagi keluarganya.
Kisah sederhana ini menjadi gambaran bahwa di balik proses administrasi pertanahan, tersimpan cerita-cerita human interest tentang harapan, perjuangan, dan arti penting kepastian hukum bagi masyarakat. (Red/BS/DN)




