Pembangunan Proyek Strategis Nasional ‘Rempang Eco City’ Kepri, Mendapat Penolakan Masyarakat

Batam, desernews.com
Aparat gabungan TNI, Polri dan BP Batam memaksa masuk ke kampung adat masyarakat Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (7/9/2023).
Bentrokan antara aparat dan warga yang menolak penggusuran pun tidak dapat dihindari.
Aparat mulai masuk pada pukul 10.00 WIB pagi ini. Ribuan warga menunggu di Jembatan 4, Pulau Rempang, Kota Batam.
“Aparat memaksa masuk untuk melakukan pemasangan patok tata bata di Pulau Rempang,” kata Bobi, seorang warga Rempang, Kamis (7/9/2023).
Bobi mengatakan, warga sampai saat ini masih menolak aktivitas apapun, dari tim gabungan selama jaminan kampung mereka terjaga dari penggusuran belum dipastikan.
“Tim gabungan memaksa masuk, ini bentrok sudah terjadi, lima orang warga sudah dibawa ke polres,” katanya.
Tidak hanya itu beberapa warga juga ditangkap aparat gabungan dan dimasukkan ke dalam mobil. Kondisi sampai saat ini masih terjadi bentrok.
Kedatangan aparat gabungan ke Pulau Rempang, adalah untuk memasang pasok tata batas lahan Rempang Eco City.
Ini adalah proyek yang dilabeli dengan proyek strategis nasional, untuk membangun kawasan industri, perdagangan, dan wisata.
Pembangunan kawasan industri di lahan pulau seluas 17 ribu hektare itu, bakal digarap PT Makmur Elok Graha. Proyek ini ditargetkan akan menarik investasi hingga Rp 381 triliun pada 2080.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau BP Batam, yang ditunjuk untuk mengawal realisasi investasi tersebut, berencana merelokasi seluruh penduduk Rempang yang jumlahnya mencapai 10 ribu jiwa.
Mereka mendiami 16 kampung adat di Pulau Rempang itu sejak 1834.

Koalisi masyarakat sipil meminta aparat gabungan menghentikan tindakan kekerasan kepada masyarakat di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang terjadi hari ini, Kamis, 7 September 2023.
Mereka juga meminta proses pembangunan proyek strategi nasional (PSN) Rempang Eco-City dihentikan.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, tindak kekerasan itu membuat masyarakat adat di sana menjadi korban ambisi pembangunan nasional.
“TNI Angkatan Laut dan kepolisian, menjadi alat negara untuk melancarkan ambisi pembangunan Kawasan Rempang Eco-City, yang harus menggusur 16 Kampung Melayu Tua yang telah eksis sejak 1834,” tulis mereka dalam keterangan tertulis diterima Tempo, Kamis, 7 September 2023.
Walikota Batam tidak bisa melindungi mereka, dia telah gagal menjalankan mandat untuk melayani dan melindungi rakyat.
“WALHI sedang berkomunikasi dengan Komnas HAM, untuk memastikan perlindungan HAM masyarakat Pulau Rempang,” katanya.
Pembangunan Rempang Mengabaikan Masyarakat Kampung Adat
Pulau Rempang pada akhir Agustus 2023 lalu, ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional. Di kawasan ini akan dibangun pembangunan industri, pariwisata, dan lainnya.
Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan, pengembangan pembangunan Pulau Rempang Kota Batam atau yang disebut “Rempang Eco-City” masuk dalam daftar Program Strategis Nasional (PSN) tahun 2023.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan, masuknya pembangunan Rempang sebagai PSN 2023 tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
“Aturan ini disahkan Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada 28 Agustus 2023 lalu di Jakarta,” kata Tuty.
Ariastuty menerangkan, bahwa pemerintah pusat melalui kerja sama antara BP Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG), bakal menyiapkan Pulau Rempang sebagai kawasan industri, perdagangan, hingga wisata yang terintegrasi demi mendorong peningkatan daya saing Indonesia dari Singapura dan Malaysia.
“Kita berharap pembangunan Pulau Rempang memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Kepri, khususnya Kota Batam,” katanya. (H. Suhartoyo/Tempo)




