Advertisement

Sebar Hoax, RN  Sampaikan Permohonan Maaf Secara Tertulis kepada Kepolres Padanglawas  

Surat Pernyataan Mohon Maaf dari RN yang disampaikan kepihak Polres Padanglawas .

Palas, desernews.com 

Perlakukan RN (52) warga Desa Pagaran Malaka ,Kecamatan Lubuk Barumun ,Kabupaten Padangiawas (Palas) menyampaikan permohonan maaf secara tertulis atas tindakannya yang menyebarkan keterangan palsu atau hoax sehingga memojokan citra kepolisian khususnya Polres Padanglawas (Palas)

 

Surat permohonan maaf secara tertulis mengunanaj materai 6000 yang ditanda tangani RN yang isinya menyatakan , bahwa pernyataan saya terkait permasalahan adik saya berinsial AHGS yang diminta uang sebesar Rp 100 juta oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Barumun Resort Polres Padanglawas ,tidak benar adanya

 

“Saya memohon maaf yang sebesar -besarnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Polres Palas , Polsek Barumun ,atas ucapan saya itu ,tydaj benar adanya ,”ujar RN didalam surat penyataan permohon maaafnya yang diketahui Kepala Desa Pagaran Malaka ,Ahmad Fauzi Harahap ,Kamis (21/1/2021) di Mapolres Padanglawas .

 

Akibat  pengakuan palsu dari RN tersebut menimbulkan polemik dan menjadi pemberitaan di salah satu Media online yang terbit tertanggal 16 Januari 2021 lalu dan menyebar luas dipublik .

 

Diakui RN ,bahwa adiknya AHGS telah memberikan uang sebesar Rp 100 Juta kepada salah satu oknum polisi yang bertugas di Polsek Barumun berinsial P

 

Uang tersebut ,kata RN , untuk menutup kasus narkoba sehingga berdampak menjatuhkan citra kepolisian RI khususnya jajaran Polres Padangiawas dimata masyarakat

 

 

Terakait hal.itu , Kapolres Padanglawas  AKBP Jarot Yusviq  Andito .SIK melalui Kabag Ops  Kompol  Aswin Noor Nasution, SH di konfirmasi ,Jum,at  (22/1/2021)  pukul 10.00 WIB melalui WhatsApp membenarkan,  bahwa  telah menerima surat permintaan maaf dari saudari RN secara tertulis tertanggal (20/1/2021) dalam suratnya tersebut juga diketahui dan di tanda tangani Kepala Desa Pagaran Malaka ,Kecamatan Lubuk Barumun .

 

“Kita telah menerima  pengakuan.maaf dari saudari  RN atas ucapannya yang mengandung keterangan palsu secara tertulis ,”ungkap Kompol Aswin .

 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ,ternyata benar bahwa saudari RN telah memberikan pengakuan palsu (hoax -red) .

 

Atas tindakan tersebut RN secara langsung telah memohon maaf kepada oknum personil Polsek Barumun berinsial P atas celotehan yang tidak benar tersebut .

 

“Permohonan maaf RN ,telah diterima dengan baik oleh oknum anggota personil Polsek Barumun berisnial P yang dituding menerima uang tersebut ,tegas Kabag Ops Polres Padangiawas ,Kompol Aswin Noor Nasution .SH (ISN/DN)

 

 

Keterangan Photo :Surat Pernyataan Mohon Maaf dari RN yang disampaikan kepihak Polres Padanglawas .

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih