Satu Lagi Komplotan Jambret Diringkus Satreskrim Polres Palas
Palas, desernews.com
Team Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)Polres Padanglawas (Palas)kembali meringkus kompolotan spesialis jambret yang kerap beraksi di Kabupaten Palas .
Salah satu komplotan jambret tersebut berinsial CSJ (22) warga lingkungan III Banjar Raja ,Kelurahan Pasar Sibuhuan ,tidak berkutik saat ditangkap petugas dari hasil pengembangan kasus curas dari tersangka DMH yang terlebih dulu telah ditangkap
Pelaku spesialis jambret ini melakukan aksinya Sabtu (9/1/2021) lalu sekira pukul 19.30.WIB terhadap korbannya NH (38) warga Desa Hasahatan Julu ,Kecamatan Barumun di jalan umum lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun,
Akibat penjambretan itu korban NH mengalami kerugian sebesar Rp 8,5 juta dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 7 juta dan satu unit handphone genggam
Kapolres Padanglawas , AKBP Jarot Yusiq Andito, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra Bangunsyah, SH membenarkan, telah menangkap satu orang lagi komplotan spesialis jambret dengan barang bukti satu unit handphone merek Nokia berinisial CSJ ,Jumat (22/1/2021)
“Tersangka bersama barang bukti handphone merek Nokia telah kita amankan di Polres Padanglawas ,”kata AKP Aman
Dikatakan, terungkapnya aksi pelaku dari hasil pengembangan atas penangkapan tersangka DMH yang menjambret kalung emas bidan desa di Desa Handio ,Kecamatan Sosa kemarin .
Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas ) CSJ ini melakukan.aksi pada saat korban NH mengendarai sepeda motor untuk pulang kerumahnya di Desa Hasahatan Julu ,Kecamatan Barumun .
“Pada saat korban melintas di jalan umum lingkungan II ,Kelurahan Pasar ,langsung dipepet pelaku dan merampas tas korban yang berisikan uang tunai Rp 7 juta ,dua buah handphone serta surat -surat.Palaku langsung melarikan diri dengan tancap gas mengunakan sepeda motor ,”ungkap Aman Putra
Tertangkapnya CSJ dari pengakuan tersangka DMH bahwa mereka telah berulang kali melakukan pencurian dengan modus jambret secara bersama .
Dari tangan CSJ diamankan barang bukti berupa ponsel Nokia hasil kejahatan yang dirampas dari korban NH sekitar dua pekan lalu , ujar Kasat Reskrim
Kata Aman , dihadapan petugas saat dintrogasi ,keduanya mengakui telah melakukan aksi kejahatan jambret sebanyak empat kali dilokasi berbeda
Terhadap kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara ,sebut Aman .
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih ada korban.lainnya ,kita akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap korban dari TKP lainnya ,pungkasnya (ISN/DN)