Advertisement

Satu Lagi Komplotan Jambret Diringkus Satreskrim Polres Palas 

DMH dan CSJ merupakan komplotan penjahat spesialis jambret yang beraksi di Kabupaten Palas

Palas, desernews.com

Team Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)Polres Padanglawas  (Palas)kembali meringkus kompolotan spesialis jambret yang kerap beraksi di Kabupaten Palas .

Salah satu komplotan jambret tersebut berinsial CSJ  (22) warga lingkungan III Banjar Raja ,Kelurahan Pasar Sibuhuan ,tidak berkutik saat ditangkap petugas dari hasil pengembangan kasus curas dari tersangka DMH yang terlebih dulu telah ditangkap

Pelaku  spesialis jambret ini melakukan aksinya  Sabtu (9/1/2021) lalu sekira pukul 19.30.WIB terhadap korbannya NH (38) warga Desa Hasahatan Julu ,Kecamatan Barumun di jalan umum lingkungan  II, Kelurahan Pasar Sibuhuan,  Kecamatan Barumun,

Akibat penjambretan itu korban NH mengalami kerugian sebesar Rp 8,5 juta dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 7 juta dan satu unit  handphone genggam

Kapolres Padanglawas ,  AKBP Jarot Yusiq Andito,  S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra Bangunsyah,  SH membenarkan, telah menangkap satu orang lagi komplotan spesialis jambret dengan barang bukti satu unit handphone merek Nokia berinisial CSJ ,Jumat (22/1/2021)

“Tersangka bersama barang bukti handphone merek Nokia telah kita amankan di Polres Padanglawas ,”kata AKP Aman

Dikatakan, terungkapnya aksi pelaku dari  hasil pengembangan atas penangkapan tersangka DMH yang menjambret kalung emas bidan desa di Desa Handio ,Kecamatan Sosa kemarin .

Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas ) CSJ ini melakukan.aksi pada saat korban NH mengendarai sepeda motor untuk pulang kerumahnya di Desa Hasahatan Julu ,Kecamatan Barumun .

“Pada saat korban melintas di jalan umum lingkungan II ,Kelurahan Pasar ,langsung dipepet pelaku dan merampas tas korban yang berisikan uang tunai Rp 7 juta ,dua buah handphone serta surat -surat.Palaku langsung melarikan diri dengan tancap gas mengunakan sepeda motor ,”ungkap Aman Putra

Tertangkapnya CSJ dari pengakuan tersangka DMH bahwa mereka  telah berulang kali melakukan pencurian dengan modus jambret secara bersama .

Dari tangan CSJ diamankan barang bukti berupa ponsel Nokia hasil kejahatan yang dirampas dari korban NH sekitar dua pekan lalu , ujar Kasat Reskrim

Kata Aman , dihadapan petugas saat  dintrogasi  ,keduanya mengakui telah melakukan aksi kejahatan jambret sebanyak empat kali dilokasi berbeda

Terhadap kedua  pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara ,sebut Aman .

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih ada korban.lainnya ,kita akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap korban dari TKP lainnya ,pungkasnya (ISN/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih