SatResnarkoba Polres Tebingtinggi, Tangkap 2 Pelaku Pemilik Ganja Kering

Tebingtinggi, desernews.com
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi, berhasil meringkus dua orang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis Ganja. Keduanya ditangkap dari dua lokasi dan dua waktu berbeda setelah Polisi melakukan pengembangan.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menyampaikan, kedua pelaku berinisial AS (23) warga Jalan Persatuan II, Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan MR (24) warga Jalan Danau Toba, Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
“Awalnya Polisi menangkap pelaku AS pada hari Jumat, 11 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 WIB, saat pelaku berada disamping sebuah rumah, dikawasan Jalan Ketumbar Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi,” ujar AKP Agus di Mapolres, Rabu (16/8).
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan dirumah pelaku AS, Polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi daun, biji dan ranting diduga narkotika jenis ganja seberat 273,28 gram serta satu unit Smartphone,” ujar Agus.
Ketika diinterogasi Polisi, AS mengaku memperoleh ganja tersebut dari pelaku MR. Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MR, dikawasan Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Baru Kota Tebingtinggi.
Dari pelaku MR, Polisi menyita barang bukti satu unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa Plat dan Satu unit Smartphone.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Agus Arianto. (Sty)




