Daerah

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu Saat Hendak Transaksi

Pelaku dan barang bukti yang diamankan satresnarkoba polres Tebing Tinggi.

Tebing Tinggi, desernews.com
Saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Sei Bahilang Kel. Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota. Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Putra Codot (40) ditangkap personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Rabu (3/11/2022) sekira pukul 11.59 WIB

Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Kamis (3/11/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Terduga pelaku P alias Putra Codot (40) merupakan warga Jalan Sei Bahilang Lk. V Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota. Tebing Tinggi Prov. Sumatera Utara, kata AKP.Agus.

Saat penangkapan saat itu pelaku tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika gol – 1 jenis shabu, dan tersangka ditangkap pada saat hendak melakukan transaksi.

Dan pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut ditemukan dari kekuasaan dan pengawasan pelaku barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisi 2 (dua) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

Yang mana barang tersebut ditemukan dari atas jalan tepatnya di jalan kecil atau gang rumah warga namun sebelumnya semua barang bukti tersebut ada di genggaman tangan tersangka, akan tetapi pada saat pelaku hendak ditangkap dan pelaku berusaha melarikan diri dan membuang semua barang bukti yang ada digenggamannya.

Namun pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi dan setelah pelaku berhasil ditangkap kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti lain dari pelaku 1 (satu) buah pipet plastik dari kantong saku celana sebelah kanan yang digunakan pelaku.

Mengetahui hal tersebut selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa Ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkaranya labih lanjut.

Kepada pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Kasi Humas.(ant/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close