Satnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Ganja Dilapo Tuak,182,58 Gram Ganja Siap Edar Disita

Tanah Karo, desernews.com
Sat Resnarkoba Polres Tanah Karo amankan salah seorang warga Aji Julu Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo berinisial JK (47) terkait kepemilikan narkotika jenis ganja.
Dari hasil penangkapan, Sat Resnarkoba sita barang bukti berupa 12 paket ganja siap edar, dibalut dengan kertas koran seberat netto 16, 21 gram yang dibungkus plastik assoy diletakkan diatas kursi yang diduduki oleh JK. Juga ditemukan 1 bungkus plastik warna merah yang berisikan ganja keseluruhan seberat netto 182,58 gram di punggung belakang JK yang ditutupi oleh baju.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB. Tobing, S.H, mengatakan,JK ditangkap Sabtu (20/1/2024)sekira pukul 17:15 wib di Simpang Ujung Aji Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi, tepatnya di pakter tuak,” ujarnya.
Dilanjutnya lagi, penangkapan JK terkait adanya info yang diterima terkait peredaran ganja di lapo tuak di Simpang Ujung Aji. Atas info itu langsung ditindak lanjuti sehingga mengamankan JK berikut barang buktinya, dari pengakuannya, bahwa ganja itu miliknya.
“Saat ini JK sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam proses Sidik dan Lidik. Ia dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” jelas AKP Henry kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).(FS-Ring)




