Sat Sabhara Polres Razia Pekat Amankan Pemilik Warung Penjual Miras
Palas ,desernews.com
Tim gabungan Sat Sabhara Polres Padanglawas (Palas) mengelar razia penyakit masyarakat (Pekat) diwilayah hukum Polsek Barumun ,Kamis (28/1/2021) pukul 20.00 WIB.
Dikegiatan razia pekat tersebut , personel tim gabungan mengamankan pemilik warung tuak yang menyediakan minuman keras dilokasi Desa Hasahatan Jae,Kecamatan Barumun Baru ,Kabupaten Padanglawas (Palas)
Pemilik warung tuak berinisial AHP diamankan petugas bersama barang bukti berupa satu Jerigen berisikan tuak ,satu ember putih untuk tempat tuak serta sejumlah ceret plastik sebagai alat untuk menyediakan pesanan tuak
Kapolres Padanglawas , AKP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH mengatakan, razia pekat ini bertujuan menciptakan kekondusifan ditengah masyarakat dalam berbagai tindakan yang menimbulkan keresahan .
Selain itu ,lanjut Yusuf, kegitan razia pekat ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padanglawas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol.
Pemilik warung tuak bersama barang bukti miras di gelandang ke Mapolres Padanglawas untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai.ketentuan aturan Perda .
“Polres Padanglawas ,secara gencar akan melakukan razia pekat di semua titik lokasi yang dianggap rawan sesuai laporan dari masyarakat .Dalam upaya menciptakan suasana yang kondusif di masyarakat dari berbagai tindakan yang meresahkan ,”pungkasnya (ISN/DN)