MEDAN, desernews.com
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut limpahkan berkas perkara 3 tersangka kasus dugaan korupsi PT Bank Sumut di kantor cabang pembantu (KCP) Galang Deliserdang ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Ketiga tersangka, yaitu LRT merupakan mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang. RAM SE mantan wakil pimpinan dan tersangka SKN selaku debitur Bank Sumut KCP Galang. Sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Sumut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35.153.000.000.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH mengatakan pelimpahan berkas perkara 3 tersangka korupsi Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang dalam waktu dekat akan disidangkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
“Koordinator Tim JPU yang akan mengawal proses hukum kasus ini adalah dari Kejati Sumut berkolaborasi dengan Kejari Deliserdang. Dalam kasus ini berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp 25.859.547.421,” kata Yos Arnold kepada wartawan.
Selain, penyelamatan asset untuk pemulihan kerugian negara penyidik melakukan penyitaan obyek berupa tanah/bangunan dan tanah/kebun sawit dalam kasus dugaan korupsi di PT Bank Sumut KCP Galang.
”Untuk penyelamatan aset negara tim penyidik berhasil menyita 118 obyek berupa tanah/bangunan dan tanah/kebun sawit di beberapa tempat di Sumut,” terang mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang.
Sebagai tambahan lanjut Kasi Penkum, kasus dugaan korupsi pada PT Bank Sumut KCP Galang, tersangka LRT selaku Pimpinan Bank Sumut KCP Galang bersama sama dengan tersangka RAM SE selaku wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang dan tersangka SKN selaku debitur Bank Sumut KCP Galang, sejak 2013 – 2015.
“Perbuatan menyimpang diduga dengan memanfaatkan sarana perkereditan yang berlaku pada PT Bank Sumut antara lain kredit usaha rakyat (KUR), kredit pemilikan property Sumut sejahtera (KPP SS) dan kredit angsuran lainnya (KAL) untuk mencairkan dana 125 perjanjian kredit kepada tersangka Skn selaku debitur yang menggunakan nama nama orang lain,”jelas Yos.
Selanjutnya, perbuatan mereka itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 35.153.000.000 sebagaimana perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sumut, para tersangka dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 3 UU RI Nomor 31 taHUN 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 20021 tentang pembrentasan tindak pidana korusp jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.(odd/DN)





