Advertisement

Saat Sedang Asyik Transaksi Narkotika, Polisi Ciduk Warga Aek Nabara Barumun

Ketiga tersangka penyalahgunaan narkotika diringkus Satresnarkoba Polres Padanglaws menjalani pemeriksaan.

Palas, desernews.com
Melakukan transaksi Narkotika jenis shabu dan ganja , tiga warga kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas) di cokok Sat Narkoba Polres Padang Lawas (Palas), Minggu (6/12/2020) sekira pukul 03 .00 WIB

Ketiga tersangka yaitu RASH (23) warga Desa Paran Julu Kecamatan Aek Nabara Barumun, ISS (20) warga Dssa Paran Julu Kecamatan Aek Nabara Barumun dan MIT (32) Warga Desa Marenu Kecamatan Aek Nabara Barumun.

Selanjutnya penangkapan dilakukan Desa Hadungdung, Paran Julu dan Desa Marenu Kecamatan Aek Nabara Barumun ,Kabupaten Padanglawas

Dari tangan ketiga tersangka di dapat barang bukti berupa satu bungkusan plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu seberat 0,21 gram yang ditemukan pada RASH.

Selanjutnya, satu bungkus plastik klip transparan yang beriisikan daun ganja kering seberat 0,70 gram dan 1 lembar kertas tik tak yang diyemukan dari tangan RASH dan uang tunai Rp 36.000 dari tangan ISS

Sedangkan empat bungkus ukuran sedang yang berisikan ganja kering dibalut dengan bungkusan kertas nasi warna coklat seberat 37,07 gram dan uang tunai sebesar Rp. 105.000 dari tangan tersangka MIT.

Kapolres Padang Lawas (Palas) AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butar Butar SH mengatakan, tertangkapnya ketiga tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa di Desa Hadungdung, Kecamatan Aek Nabara Barumun sering dijadikan mangkal tempat Transaksi narkotika jenis shabu.

Mendapat informasi tersebut selanjutnya Personil Satnarkoba Polres Padang Lawas yang dipimpin KBO Narkoba Polres Padang Lawas . langsung melakukan penyelidikan.kata Agus

kemudian Melakukan Penangkapan Terhadap RASH di Desa Hadungdung Kec Aek Nabara Barumun

Selanjutnya kata Agus, dilakukan Pengembangan ke Desa Paran Julu Kec Aek Nabara Barumun dan melakukan Penangkapan Terhadap ISS.

Dalam waktu bersamaan , lanjut Agus, dilakukan pengembangan ke Desa Marenu Kecamatan Aek Nabara Barumun ,dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MIT,

Ketiga Tersangka dan Barang Bukti diamankan Ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas Untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,beber AKP Agus (ISN/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih