Romahurmuziy Klaim Dijebak KPK, Novel Baswedan: Saya Pastikan Romi Berbohong

Jakarta, desernews.com
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi mengklaim dirinya telah dijebak atas kasus korupsi yang membelitnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memenjarakan Romi terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Merespons hal tersebut, eks penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut Romahurmuziy telah berbohong.
Itu disampaikan Novel dalam sebuah cuitan di akun Twitter miliknya @nazaqistsha.
“Saya pastikan Romi berbohong,” tulis Novel sekaligus menanggapi cuitan lainnya yang memperlihatkan wawancara Romi dalam bentuk video, Kamis (4/5/2023).
Menurut Novel, seharusnya Romi bersyukur karena dia baru terjerat di kasus yang tergolong kecil. Bahkan, Novel mengisyaratkan masih ada kasus lebih besar yang diduga melibatkan Romi di dalamnya.
“Mestinya dia bersyukur yang Allah buka aibnya hanya kasus yang kecil. Kasus lainnya tidak/belum. Bila akalnya kuat, mestinya bertaubat dan insyaf,” cuit Novel, yang kini sudah menjadi ASN di Polri.
Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Romi terjerat kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019 bersama Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq.
Keduanya didakwa menyuap Romi untuk menjadi kepala kantor wilayah dengan uang sejumlah Rp325 juta.
Selain Romi, KPK menyatakan ada uang sejumlah Rp70 juta yang mengalir ke mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk tujuan yang sama.
Romi tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019. Sekira pukul 07.00 WIB, tim penyidik KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang oleh Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq, kepada Romi.
Uang tersebut diduga akan diterima melalui perantara, yaitu asisten Romi. Sementara itu, Romi sedang berada di sebuah restoran di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara penyidik KPK dengan Romi. Namun, Romi kemudian berhasil ditangkap.
Romi tak tinggal diam. Dia mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Maqdir Ismail, pengacara Romi, menyebut penetapan tersangka kliennya tidak sah. Maqdir juga mempersoalkan dugaan penyadapan oleh KPK kepada kliennya yang dilakukan tanpa surat perintah pengadilan.
Namun, upaya itu sia-sia. Hakim Tunggal Agus Widodo menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Romi pada 14 Mei 2019. Agus mengatakan penyelidikan dan penetapan tersangka kepada Romi oleh KPK adalah sah menurut hukum.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, 20 Januari 2020, Majelis Hakim memvonis Rommy 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Vonis ini lebih ringah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 4 tahun penjara. Romi kemudian mengajukan banding di Pengadilan Negeri Tipikor pada Senin, 27 Januari 2020.
Maqdir Ismail menegaskan upaya banding ini didasarkan atas pertimbangan vonis yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Menurut dia, ada upaya menggiring opini dengan membandingkan vonis Romi dengan kasus ketua umum partai lainnya. Di sisi lain, KPK juga mengajukan banding atas vonis hakim.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, banding dilakukan berdasarkan 3 hal, yaitu vonis majelis hakim yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak dipertimbangkannya uang pengganti, dan putusan majelis hakim yang tidak mencabut hak politik Romi.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lantas mengabulkan banding yang diajukan Rommy menjadi 1 tahun penjara.
KPK mengajukan kasasi atas putusan banding pada 28 April 2020.
Ali Fikri mengatakan alasan KPK mengajukan kasasi ialah majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Dalam salah satu pertimbangan vonis banding, hakim menyatakan Romi tak bisa dimintai tanggung jawab untuk penerimaan sejumlah orang.
KPK juga menilai majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terhadap vonis satu tahun untuk Romi.
Terakhir, jaksa KPK mengajukan banding karena hakim belum mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik kepada Romahurmuziy.(trib/DN)




