Daerah

Diskusi Publik Implementasi Qris Menuju Masyarakat Non Tunai

Ist.

Palas, desernews.com
Diskusi publik implementasi Qris dengan tema” Memajukan Masyarakat Non Tunai” menghadirkan dua narasumber yaitu Andre Dermawan dari kota Sibolga dan Gus Irawan Pasaribu SE, AK, MM, CA angota DPR-RI yang dilaksanakan di Aula Hotel Al Marwah, jalan KH. Dewantara, lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Jum’at 20/10/2023 pagi.

Diketahui Gus Irawan Pasaribu SE, AK, MM.CA adalah salah satu mantan Dirut Bank Sumut sebelum menjabat sebagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) priode 2014-2019 dan 2019-2024.

Turut hadir Plt Bupati Padang Lawas drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt, MM, M.Si, MH dan sejumlah anggota DPRD Padang Lawas diantaranya Luat Hasibuan (F-Gerindra), Romi Parmonangan Nasution (F-Gerindra) dan H.Torkis Afgani Hasibuan, Asisten I H.Panguhum Nasution S.Sos MAP, serta Pimpinan Bank Sumut Sibuhuan Indrasyah Edison D, dan beberapa pimpinan OPD Palas serta kalangan masyarakat lainnya.

“Bank Indonesia meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS),” kata Andre Irawan.

Bertepatan dengan HUT ke–74 Kemerdekaan RI, pada hari itu di Jakarta. Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.

Ia juga menyampaikan bahwa QRIS yang mengusung semangat UNGGUL (UNiversal, GampanG, Untung dan Langsung), bertujuan untuk mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, memajukan UMKM, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, untuk Indonesia Maju kata Andre.

“Sedangkan di Kabupaten Padang Lawas pengguna Qris sudah sangat lumayan, sudah sampai Kategori kemajuan digitalisasi Padang berada pada posisi nilai 78,” kata Andre Dermawan narasumber dari kota Sibolga.

Gus Irawan Pasaribu SE, AK. MM, CA mengatakan bahwa, QRIS UNGGUL mengandung makna, yaitu Pertama, UNiversal, penggunaan QRIS bersifat inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat dan dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di domestik dan luar negeri. Kedua, GampanG, masyarakat dapat bertransaksi dengan mudah dan aman dalam satu genggaman ponsel. Ketiga, Untung, transaksi dengan QRIS menguntungkan pembeli dan penjual karena transaksi berlangsung efisien melalui satu kode QR yang dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel. Keempat, Langsung, transaksi dengan QRIS langsung terjadi, karena prosesnya cepat dan seketika sehingga mendukung kelancaran sistem pembayaran.

Ia juga mengatkan, QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dengan menggunakan standar internasional EMV Co.1 untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas dan mengakomodasi kebutuhan spesifik negara sehingga memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara.

“Dalam tahap awal, Kata Anggiota DPR-Rzi ini, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM) dimana penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran. Sebelum siap diluncurkan, spesifikasi teknis standar QR Code dan interkoneksinya telah melewati uji coba (piloting) pada tahap pertama pada bulan September hingga November 2018 dan tahap kedua pada bulan April hingga Mei 2019,” terang Gus Irawan.

Diakhir penyampaiannya, Gus Irawan mengatakan melalui Qris, sangat tertutup adanya korupsi bagi nasabah dengan memakai aplikasi Qris pada transaksi sangat aman.” ucap H. Gus Irawan Pasaribu, S.E., Ak., M.M., CA mengakhiri.
Penulis: A Salam Srg

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close