Terjerat Kasus Peredaran Sabu Bersama Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara

Jakarta, desernews.com
Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Dody Prawiranegara terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis 1 yang beratnya lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa kurungan yang telah dijalani,” ungkap JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3).
Dalam tuntutannya, Jaksa turut mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara itu.
Diantaranya, Dody merupakan anggota Polisi dengan Jabatan Kapolres Bukittingi, namun terlibat dalam peredaran narkoba. Perbuatan Dody dinilai telah mencoreng citra Institusi Kepolisian sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap Penegak Hukum.
Adapun hal meringankan adalah Dody selama persidangan telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Untuk diketahui, Dody tak sendirian dalam kasus narkoba ini. Teddy Minahasa turut didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 Kilo Gram (Kg).
Tindak pidana itu ikut melibatkan Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Kasus ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022. Dody yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan pengungkapan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat kapolda Sumatra Barat.
Teddy lantas memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 Kg, dan meminta agar Dody menukar sabu dengan tawas sebanyak 10 Kg.(bn/DN)




