Advertisement

PT Medan Distribusi Indoraya Dibubarkan Tim Gugus Tugas STM Hilir 

Tim Gugus Tugas Covid-19 kecamatan STM Hilir membubarkan kegiatan PT Medan Distribusi Indoraya di Dusun III Batukarang Desa Sumbul.

STM Hilir, desernews.com

Sikap tegas Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang dalam pelaksanaan penerapan protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayahnya patut diacungi jempol.

Tim gugus tugas yang terdiri dari Kasi Trantib Kecamatan STM Hilir Ezra, Waka Polsek Talun Kenas Iptu Amal, Staf Trantib Jasa Setepu dan Frengky, Bhabinsa berikut Bhabinkamtibas Desa Sumbul dengan cepat dan sigap membubarkan kegiatan PT Medan Distribusi Indoraya yang tengah mempromosikan produknya jenis mie instan bertempat di sebuah pekarangan rumah warga, Ratna Sari di Dusun III Batukarang Desa Sumbul, Kamis (4/1/21) siang.

“Kegiatan PT Medan Distribusi Indoraya dapat dipastikan akan memicu berkerumunnya manusia. Berkerumunnya manusia merupakan salah satu faktor penyebaran virus corona serta merupakan pelanggaran ketentuan prokes di masa pandemic covid-19 ini. Untuk itu kita bubarkan,” terang tim.

Pantauan wartawan, saat pembubaran terhadap PT Medan Distribusi Indoraya yang berkantor di Jalan Sembada Medan dan perwakilannya, Enjel (20) warga Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dan saat itu sebagai proling langsung gagap dan tidak dapat menunjukkan ijin kegiatan yang sedang mereka laksanakan.

Meski belum sempat menuai hasil maksimal, pihak PT Medan Distribusi Indoraya kelabakan dan cepat-cepat menyusun dan mengangkut barang produk yang sempat dipajang. Selanjutnya mereka membubarkan diri dan meninggalkan lokasi dengan tertib.

Waka Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang Iptu Amal menuturkan, tindakan tegas pembubaran dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran covid yang saat ini terus meningkat.

Sementara Camat STM Hilir Hesron T Girsang AP mengatakan, pembubaran kegiatan PT Medan Distribusi Indoraya selain berupa tindakan tegas sebagai langkah pemutus mata rantai penyebaran virus corona, juga memberikan gambaran agar masyarakat taat dan mematuhi serta mengerti pentingnya mengikuti prokes saat masa pandemik covid-19. Tujuannya untuk melindungi diri dan keluarga bahkan orang lain. Ditambahkan mantu mantan Kadis Infokom Pemkab Deli Serdang itu, dirinya mengimbau di masa ganasnya virus yang telah menjadi momok menakutkan dan telah menyerang ke penjuru belahan dunia kiranya masyarakat STM Hilir selalu senantiasa menerapkan gerakan 5 M sebagai aturan Prokes terbaru yakni, Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun menggunakan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas. (03/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih