Bareskrim Bantah Rocky Gerung Sudah Jadi Tersangka di Kasus Bajingan
Jakarta, desernews.com
Bareskrim Polri membantah telah menetapkan akademisi Rocky Gerung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks terkait Presiden Joko Widodo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan kasus itu masih dalam tahap penyidikan. Ia menyebut penyidik juga belum melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Belum [tersangka] kami baru naik penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Sabtu (17/11).
Sebelumnya Rocky Gerung mengklaim telah dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri di hadapan calon presiden Ganjar Pranowo pada acara sarasehan dan temu alumni Universitas Negeri Makassar (UNM).
“Status saya ini tersangka,” kata Rocky, Sabtu (18/11).
Kemudian Ganjar Pranowo bertanya kepada Rocky.
“Tersangka apa? Iya yang itu (kasus bajingan tolol),” kata Ganjar.
Rocky menerangkan bahwa dirinya dipersangkakan pada kasus tersebut oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Saya dipersangkakan oleh PDIP. Bukan oleh Ganjar, tapi oleh PDIP,” terangnya.
Diketahui Bareskrim Polri telah memulai proses penyidikan terhadap akademisi Rocky terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait Presiden Joko Widodo.
Dugaan penyebaran hoaks itu berkaitan dengan pernyataan Rocky dalam acara konsolidasi akbar aliansi sejuta buruh di Islamic Center Bekasi, Sabtu (29/7) lalu.
Salah satunya berkaitan dengan pernyataan Rocky soal UU Omnibuslaw yang disebut tidak berpihak kepada buruh dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Atas perbuatannya Rocky diduga melanggar ketentuan soal penyebaran berita bohong di UU Peraturan Hukum Pidana dan ujaran kebencian di UU Informasi dan Transaksi Elektronik.(cnn/DN)